teks jalan

Bersama Rakyat TNI Kuat....

Tuesday, March 2, 2021

Kodim 0735/Surakarta Gelar Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2021

 


SURAKARTA
- Selasa Tanggal 02 Maret 2021 Pukul 08.00 Wib.Bertempat di RW 07 Kelurahan Bumi Kecamatan Laweyan Kota Surakarta. Kodim 0735/Surakarta bekerjasama dengan Pemerintah kota Surakarta melaksanakan acara Pembukaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I Tahun 2021 dengan Tema “TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri", Sebagai Pimpinan Acara Wakil Walikota Surakarta Drs. Teguh Prakosa, Kegiatan dihadiri kurang lebih sekitar 60 orang.

Hadir dalam Acara tersebut antara lain Drs. Teguh Prakosa (Wakil Walikota Surakarta), Budi Prasetyo, S.Sos (Ketua DPRD Kota Surakarta), Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si. (Kapolresta Surakarta), Letkol Inf Wiyata S Aji, S.E., MDS. (Dandim 0735/Ska), Mayor Paskhas Susanto (Pasiops Mewakili Danlanud), Kapten Cba Kurdi (Danramil 01/Laweyan), AKP Bobby, SIK (Kapolsek Laweyan), Suryo . S (Kasi Intel Mewakili Kajari),Endang Sabar Widiasih, S. SOS, MM), Jajaran OPD Pemkot Surakarta,serta Lurah Se-Kecamatan Laweyan

Selesai Acara pembukaan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan ke Lokasi TMMD di RW 07 Kelurahan Bumi Kecamatan Laweyan dan dilaksanakan Simbolis Peletakan Batu Pertama sebagai dimulainya awal kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD).(Arda 72)


Serma Sujiyanto Bersama Bhabinkamtimas Awasi PPKM di Mall Solo Paragon

 


SURAKARTA
- Selasa (2/ 3 /2021) pukul 10. 30 WIB sd selesai ,Babinsa   Kel.MangkubKoramen Serma Sujianto  bersama Babinkamtimas Aipda Sahar cahyono  dibantu Security  Mall solo Paragon Melaksanakan pengawasan kegiatan PPKM( pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) dalam rangka penanganan Virus Pendemi Covid -19 di mall solo paragon  kelurahan Mangkubumen, Kec.Banjarsari Surakarta.

  Pengawasan kegiatan PPKM(Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) rutin  dilaksanakan di wilayah Surakarta  terutama Di tempat -Tempat hiburan ,Mall , Pasar Tradisional , stasiun dan terminal,  serta tempat yg menjadi pusat kegiatan masyarakat ,
Karena tempat - tempat tsb di sinyalir rentan terhadap penyebaran Virus Covid -19

Kegiatan  yang di laksanakan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas serta  security  di mall solo Paragon adalah   memberikan  Himbauan kepada pengunjung dan penjual  agar  mematuhi prosedur Protokol kesehatan  antara lain:

1.semua pengunjung dan pedagang wajib memakai masker
2.semua pengunjung wajib  mencuci tangan sebelum memasuki mall Paragon
3.pengunjung wajib menjaga  jarak saat berada di dalam mall
4.petugas atau security mall wajib mengecek suhu tubuh setiap pengunjung yg memasuki mall
5melarang anak usia dibawah 5 tahun dan manula diatas 60 tahun  berkunjung ke mall
6.mengingatkan kepada pengelola  dan pengunjung mall bahwah selama PPKM operasinal mall hanya sampai pukul 21..00 wib


Serda Eko Bersama Linmas Bersinergi Himbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan

 


SURAKARTA
- Selasa tanggal 02 Maret 2021 Pukul 10:00 WIB, Babinsa kel Sangkrah Serda Eko Koramil 05/Pasar Kliwon bersama dengan Linmas melaksanakan Pengecekan dan himbauan protokol kesehatan , pakai masker, cuci tangan, jaga jarak ,Hindari Kerumunan,
dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di wilayah RT 01 RW 01 Kel Sangkrah Kec Pasarkliwon.

Penyebaran Virus Covid-19 tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun masyarakat juga di harapkan berperan aktif untuk memutus Mata Rantai Covid-19. Caranya adalah dengan menerapkan
Protokol Kesehatan Covid-19 yang utama adalah menjaga jarak dengan orang lain, mencuci tangan menggunakan Air Yang Mengalir Dengan sabun  atau memakai Handsanitaizer serta menggunakan masker.
 

Himbaun dari Babinsa yang di sampaikan kepada masyarakat antara lain:

- Membatasi, jaga jarak dan hindari  kontak fisik.
- Melarang setiap anak dan setiap orang tua mengajak anak untuk memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata,dan tempat bermain.
- Wajib menjalankan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan airbersih yang mengalir dan sabun, menyediakan alat pengecek suhu tubuh, menyediakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer), memakai masker, menjaga atau mengatur jarak aman minimal 1 meter (physical distancing), menolak pengunjung,pembeli,pelanggan yang tidak memakai masker, dan menyediakan layanan pesan antar online.
- Wajib memfasilitas sarana prasarana tempat yang aman dan sehat dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.
- Mewajibkan seluruh pegawai,karyawan,pedagang,pelanggan menerapkan gerakan masyarakat sehat, melalui pola hidup bersih dan sehat. (Arda 72)

Babinsa Kelurahan Tipes Bersama Dinkes Dan Satgas Jogo Tonggo Adakan Rapat Singkat Tentang Penerapan PPKM Mikro

 


SURAKARTA
- Selasa tanggal 02 Maret 2021 bertempat di ruang Kelurahan Tipes Jl.Cokro baskoro 3 Babinsa Kelurahan Tipes Koramil 03/Serengan Sertu Sarmin beserta Dinas
Kesehatan,Lurah,Satgas Jogo Tonggo mengadakan Sosialisasi penerapan PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT dan  RW.

Seiring Pembentukan Posko Satgas Covid-19 di Kelurahan Tipes dalam penanganan Covid-19 yang utama adalah pencegahan dampak Covid -19 pada aspek kesehatan serta perlunya pembinaan masyarakat dan pemberian dukungan, hal ini Tiem Satgas Covid -19 Kelurahan Tipes memilik Semboyan  “yang sehat tetap sehat, yang sakit diobati dan disembuhkan supaya menjadi sehat.”

PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria Zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria seperti, Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid -19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan survei langsung dilapangan.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat (satu) sampai dengan (lima) rumah kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat,

Zona Orange dengan kriteria jika terdapat (enam) sampai (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif  Covid - 19.'ungkap" Ir.Suharudi ( Lurah Tipes Kec.Serengan)

Harapannya dengan adanya posko-posko ini adalah cara kita untuk bisa mengendalikan keadaan lebih baik, terutama pada daerah-daerah sentral yang kasusnya tinggi, semoga dengan adanya sistem ini sudah dapat terlihat potensi besar dalam pengendaliannya Tutur Dr. Ari Suryani ( Puskesmas Jayengan )


Terapkan PPKM di Wilayah, Babinsa Kelurahan Manahan Sidak Ke Pasar Burung Depok

 


SURAKARTA
- Selasa (2/3/2021) pukul 10.00 WIB, Babinsa Kelurahan Manahan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Saring dan Serda Supriyadi melaksanakan Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan Covid-19, di Area Pasar Depok, alamat Jl. Depok, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

"Pada kesempatan ini Kami bersama Lurah Pasar Darmawan, Dinas Pasar Yono dan Satpam Pasar Depok menghimbau serta mengsosialisasikan kepada para pengunjung dan para pedagang agar disiplin terhadap protokol kesehatan covid-19 dengan mematuhi semua ketentuan dan kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat."tutur Serka Saring.

"Diterapkan dan diperpanjangnya PPKM hingga tanggal 8 Maret 2021 akibat kurangnya kesadaran dan kedisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19, kususnya ditempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti Pusat Perbelanjaan, Moll, Pasar Tradisional dan lainnya."imbuhnya.

"Diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bertujuan menimbulkan kesadaran masyarakat agar disiplin Protokol kesehatan Covid-19 serta dalam rangka percepatan penanganan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19."pungkas Serka Saring. (Arda 72)

Kompak..!! Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Surakarta Laksanakan PPKM Dan Pembagian Masker

 

 


SURAKARTA
- Selasa (02/03/2021) pukul 09.00 Wib s/d selesai Babinsa Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serka Abd.Rumbawa bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Sarjono dan Linmas melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) bertempat di kampung Darpoyudan RT 02 RW 03 kelurahan kemlayan kecamatan Serengan, Kota Surakarta.

"Kegiatan PPKM dengan tujuan memutus serta mencegah Covid -19 supaya masyarakat dalam melaksanakan kegiatan apapun terhindar dari penyebaran Covid -19."tutur Rumbawa disela-sela kegiatannya.

"Kegiatan PPKM hari ini sekaligus pembagian masker kepada warga yang ada lingkungan tempat tinggal, Babinsa dan Babinkamtibmas Serengan dalam melaksanakan pemantauan wilyah sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat, baik yang sedang bepergian, yang sedang melaksakan kegiatan di lingkungan perumahan yang sekedar istirahat, wajib mentaati protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Prokes guna untuk mencegah penularan covid-19."imbuhnya.

"Babinsa dan Babinkamtibmas menghimbau kepada warga agar semua aktivitas warga masyarakat harus mengedepankan protokol kesehatan dengan harapan Virus Corona segera usai dan kita bisa beraktifitas Seperti biasa,dan warga dalam kegiatan apapun wajib menerapkan 3M yaitu mejaga jarak,mencuci tangan,dan memakai masker."pungkasnya. (Arda 72)

Babinsa Semanggi Bersama Security Pasar Laksanakan Pengecekan Dan Himbauan Protokol Kesehatan

 

SURAKARTA - Selasa, 2 Maret  2021 Pukul 09:00 WIB Babinsa kelurahan Semanggi Koramil 05/Pasar Kliwon Kodi 0735/Surakarta Koptu  Guler Santana bersama dengan Securiti pasar  melaksanakan Pengecekan dan himbauan protokol kesehatan di pasar klitikan, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak ,Hindari Kerumunan,dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Penyebaran Virus Covid-19 tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun masyarakat juga di harapkan berperan aktif untuk memutus Mata Rantai Covid-19. Caranya adalah dengan menerapkan
Protokol Kesehatan Covid-19 yang utama adalah menjaga jarak dengan orang lain, mencuci tangan menggunakan Air Yang Mengalir Dengan sabun  atau memakai Handsanitaizer serta menggunakan masker.

Himbaun dari Babinsa yang di sampaikan kepada masyarakat dan para pedagang antara lain:
Membatasi kerumunan,jaga jarak dan hindari  kontak fisik, Melarang setiap anak dan setiap orang tua mengajak anak untuk memasuki pasar tradisional.,Wajib menjalankan protokol kesehatan dengan cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun, memakai masker, menjaga atau mengatur jarak aman minimal 1 meter (physical distancing).,Wajib memfasilitas sarana prasarana tempat yang aman dan sehat dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.,dan Mewajibkan seluruh pegawai,karyawan,pedagang,pelanggan menerapkan gerakan masyarakat sehat, melalui pola hidup bersih dan sehat. (Arda 72)


Monday, March 1, 2021

Cegah Penyebaran Covid-19 Babinsa Manahan Ikuti Operasi Yustisi Masker Gabungan

 


SURAKARTA
- pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 pukul 09.49 WIB sd 10.15 WIB, Babinsa Manahan Serka Saring dan Serda Supriyadi mengikuti kegiatan Operasi Yustisi Masker Gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di depan Kantor DLH Kota Surakarta Jl. Menteri Supeno Kel. Manahan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.

Operasi Yustisi Masker Gabungan tersebut diikuti dari TNI Babinsa Kelurahan Manahan, Kepolisian dari Jajaran Polresta Surakarta dipimpin oleh AKP Dalyanyo dan Danton Agus Sartono Jajaran Satpol PP Kota Surakarta.

Bagi masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi Masker Gabungan Protokol Kesehatan Covid-19 diberikan sangsi berupa membuat surat pernyataan dan diberikan sangsi lain berupa kegiatan sosial membersihkan sampah di pinggiran Jalan Menteri Sumpeno, tepatnya di sekitaran lokasi dilaksanakannya Operasi Yustisi Masker Gabungan.

Operasi Yustisi Masker Gabungan dalam rangka PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan Percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.