SURAKARTA - Rabu 03.03.2021 pukul 10.00 wib Babinsa Joyosuran Serma Sugeng Sarwono Koramil 05/Pasar Kliwon beserta Linmas melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang sesuai dengan Protokol Kesehatan di warung makan Ibu Rakimin JL. Kapten Mulyadi Kel Joyosuran Kec Pasar Kliwon
Maksud dan tujuan dilaksanakannya Protokol
Kesehatan di warung makan adalah sebelum melakukan penjualan agar
dilaksanakan pemersihan disekitar area warung sebelum dan sesudah
berjualan, agar pihak penjual menerapkan jaga jarak disaat antri atau
pun disaat makan.
Penyampaian Babinsa kepada pemilik warung
makan agar setiap melayani pembeli maupun yang akan membeli nasi harus
selalu memakai masker, jaga jarak, dan selalu mencuci tangan dikarenakan
dalam situasi saat ini masih diberlakukan nya aturan, ingin membeli
makanan atau lainya dianjurkan dibawa plng. agar dapat Minimalisir
penyebaran Virus Corona dapat terputus. (Arda 72)