
Giat tersebut dihadiri oleh :
1. Camat jebres di wakili Bp Rianto
2. Kapolsek Jebres di wakili Waka Polsek AKP Dudi Pramudia
3.Danramil 04/jebres diwakili Batuud Koramil 04/Jbs Plt Supar
4.Lurah Mojo Songo diwakili kasi lingkungan hidup Ibu Tinuk.
Maksud di selenggarakan kegiatan ini untuk kesepakatan bersama dr pihak RS MOEWARDI sama keluarga yg menempati lahan tanah kosong milik RS diberikan batas waktu sampai tgl 15-04-2016 harus sudah di kosongkan, biaya pembongkaran di tanggung dari pihak yang menempati lahan tanah kosong.
Apabila di kemudian hari rumah belum di bongkar dari pihak RS akan menempuh jalur hukum.
Kegiatan di hadiri kurang lebih 40 org.
No comments:
Post a Comment