Pada hari Senin tanggal,04 April 2016 Pukul 2016 Pukul 10.00wib s/d 12.30wib bertempat di Lantai II Ruang Balai Tawang Arum Komplek Balaikota Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Pasar Kliwon Kota surakarta. babinsa menghadiri
kegiatan dari pemerintah kota Peningkatan Kapasitas Kehumasan Dengan Tema "Kemampuan SKPD Dalam Menghadapi Media Massa di era Keterbukaan " sebagai Ketua paniti Bapak Hari Purwoko SH.MM yang diikuti 200 orang.di hadiri Pasiterdim 0735 /Ska.
Yang di sampaikan oleh Bapak FX Hadi Rudiyatmo (Walikota Surakarta)Tentang Menggandeng Media Massa di Era Terbuka antara lain :
- Peran dan Fungsl Pers. Pers sering disebut pilar keempat demokrasl setelah eksekutif, legislatif, dan yudikan. Mesklpun berada di Iuar sistem politik formal, pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus sebagai kontrol sosial. Kebebasan pers menjadi tolak ukur kualitas demoktasi sebuah negara.
- Negara berkewajiban memberikan infonnasi seluas-Iuasnya bagi seluruh warganya dalam hal mendapatkan informasi. Kewajiban negara lni harus dipenuhi agar kehidupan bernegara bisa berjalan sehat. Oleh karena itu negara mengeluarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasl Publik, sebaga jaminan bagi seluruh warga negara mendapatkan informasi seluas-iuasnya.
- Media massa memiliki fungsi dan peran sebagai pengemban amanat rakyat, dalam mewakili kepentingan publik untuk mendapatkan infonnasi tersebut. Kgrena tulah kebebasan pers dipayungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dari campur tangan negara.
- Dalam menjalankan tugasnya pers atau media massa dlllndungl oleh UU tersabut. Peran dan tugas dari media massa adalah alat penyampaian pesan-pesan dan sumber kepada khalayak (menerima) menggunakan alat-alat komunikasi mekanis sebagai alat penyampai pesan. Jenis-jenis media massa meliputi media cetak, elektronik dan cyber.
- Prinsip A-B-C-D-E. Pemberitaan di media massa adalah harus meliputi kelima unsur A-B-C-D-E ini. Jika tidak melakukannya maka media tersebut bisa dinilai tidak bertanggungjawab dan mencederai kebebasan pers. Lima unsur tersebut yaitu :
a) A - Accurate. Pemberitaan harus dengan data-data yang akurat.
b) B - Balance. Pemberitaan harus berimbang, agar tidak tlmbul berita seplhak.
c) C - Clear. Pemberitaans bersih dari kepentingan apapun.
d) D - Development. Pmberitaan harus memenuhi unsur membangun.
- Peran dan Fungsl Pers. Pers sering disebut pilar keempat demokrasl setelah eksekutif, legislatif, dan yudikan. Mesklpun berada di Iuar sistem politik formal, pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus sebagai kontrol sosial. Kebebasan pers menjadi tolak ukur kualitas demoktasi sebuah negara.
- Negara berkewajiban memberikan infonnasi seluas-Iuasnya bagi seluruh warganya dalam hal mendapatkan informasi. Kewajiban negara lni harus dipenuhi agar kehidupan bernegara bisa berjalan sehat. Oleh karena itu negara mengeluarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasl Publik, sebaga jaminan bagi seluruh warga negara mendapatkan informasi seluas-iuasnya.
- Media massa memiliki fungsi dan peran sebagai pengemban amanat rakyat, dalam mewakili kepentingan publik untuk mendapatkan infonnasi tersebut. Kgrena tulah kebebasan pers dipayungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dari campur tangan negara.
- Dalam menjalankan tugasnya pers atau media massa dlllndungl oleh UU tersabut. Peran dan tugas dari media massa adalah alat penyampaian pesan-pesan dan sumber kepada khalayak (menerima) menggunakan alat-alat komunikasi mekanis sebagai alat penyampai pesan. Jenis-jenis media massa meliputi media cetak, elektronik dan cyber.
- Prinsip A-B-C-D-E. Pemberitaan di media massa adalah harus meliputi kelima unsur A-B-C-D-E ini. Jika tidak melakukannya maka media tersebut bisa dinilai tidak bertanggungjawab dan mencederai kebebasan pers. Lima unsur tersebut yaitu :
a) A - Accurate. Pemberitaan harus dengan data-data yang akurat.
b) B - Balance. Pemberitaan harus berimbang, agar tidak tlmbul berita seplhak.
c) C - Clear. Pemberitaans bersih dari kepentingan apapun.
d) D - Development. Pmberitaan harus memenuhi unsur membangun.
No comments:
Post a Comment