
Adapun tujuan.pengukuhan FKPM adalah menjadikan masyarakat utuk menjadi polisi pada diri sendiri dan lingkungan artinya masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan yg berada dilingkungan utuk di musyawarahkan atau diselesaikan oleh tim FKPM kelurahan yg diawasi oleh Babinkamtibmas dan Babinsa.
No comments:
Post a Comment