teks jalan

Bersama Rakyat TNI Kuat....

Wednesday, February 17, 2021

Babinsa Nusukan Laksanakan Penertiban Protokol Kesehatan Dan Pengawasan  PPKM di Swalayan Luwes

 


SURAKARTA
- Rabu (17/02/2021) Pukul 11.00 Wib.Babinsa Kelurahan Nusukan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka M.Nasirin dan Sertu Supadmo melaksanakan penertiban protokol kesehatan dan pengawasan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka penanganan Corona virus Disease 19 di Masyarakat bertempat di Pasar Swalayan Luwes Jl.Pier Tandean kec.Banjarsari Surakarta.

Nasirin mengatakan Swalayan luwes merupakan pasar moderen yang ada diwilayah kelurahan Nusukan yang ramai di kunjungan Warga untuk berbelanja serta rentan terjadinya kerumunan.

"Pengawasan PPKM yang dilaksanakan di Pasar Swalayan Luwes Nusukan merupakan salah satu upaya penanganan, Pengendalian dan pencegahan serta untuk memutuskan dan memataikan Mata rantai penyebaran virus Covid 19 di Masyarakat."tuturnya.

"Selain Melaksanakan pengawasan juga dilakukan pengecekan sarana dan prasarana prokes dari tempat cuci tangan , pengecekan Suhu tubuh dan protap -protap lainnya ,di samping itu juga laksanakan Himbuan -Himbuan melalui media Elektronik di tiap -tiap lantai agar para pengunjung matuhi protokol kesehatan."imbuhnya.

Lebih lanjut. Serka M.Nasirin menekankan kepada Security luwes untuk bertindak tegas dan menegur kepada pengunjung yang melanggar prokes.serta melarang anak di bawah umur untuk tidak Masuk Swalayan. (Arda 72)

Monday, February 15, 2021

Tertipkan Protokol Kesehatan Covid-19 Babinsa Manahan melaksanakan Kegiatan PPKM Di Pasar Burung Depok

 


SURAKARTA
- Senin tanggal 15 Februari 2021, pukul 11.00 sd 11.20 WIB, Babinsa Manahan Serka Saring dan Serda Supriyadi melaksanakan Kegiatan *Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan Covid-19, di Area Pasar Burung Depok, alamat Jl. Depok, Kel. Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Pada kesempatan tersebut Bhabinsa Manahan Serka Saring dan Serda Supriyadi bersama Lurah Pasar Bp. Darmawan, petugas Satpam Pasar Depok menghimbau serta mengsosialisasikan kepada para pengunjung dan para pedagang agar disiplin terhadap protokol kesehatan covid-19 dengan mematuhi semua ketentuan dan kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Diterapkan dan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat kurangnya kesadaran dan kedisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19, kususnya ditempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti Pusat Perbelanjaan, Moll, Pasar Tradisional dan lainnya.

Diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bertujuan menimbulkan kesadaran masyarakat agar disiplin Protokol kesehatan Covid-19 serta dalam rangka percepatan penanganan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19.


Babinsa Mangkubumen dibantu security Awasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) penanganan Virus Covid -19 di mall solo paragon

 



SURAKARTA
- Senin . Februari (15/2 /2021) pukul 11. 30 WIB sd selesai ,Babinsa   Kel.MangkubKoramen Serma Sujianto   dibantu Security  Mall solo Paragon Melaksanakan pengawasan kegiatan PPKM( pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) dalam rangka penanganan Virus Pendemi Covid -19 di mall solo paragon  kelurahan Mangkubumen, Kec.Banjarsari Surakarta.

  Pengawasan kegiatan PPKM(Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) rutin  dilaksanakan di wilayah Surakarta  terutama Di tempat -Tempat hiburan ,Mall , Pasar Tradisional , stasiun dan terminal,  serta tempat yg menjadi pusat kegiatan masyarakat ,
Karena tempat - tempat tsb di sinyalir rentan terhadap penyebaran Virus Covid -19

Kegiatan  yang di laksanakan oleh Babinsa dan security  di mall solo Paragon adalah   memberikan  Himbauan kepada pengunjung dan penjual  agar  mematuhi prosedur Protokol kesehatan  antara lain:

1.semua pengunjung dan pedagang wajib memakai masker
2.semua pengunjung wajib  mencuci tangan sebelum memasuki mall Paragon
3.pengunjung wajib menjaga  jarak saat berada di dalam mall
4.petugas atau security mall wajib mengecek suhu tubuh setiap pengunjung yg memasuki mall
5melarang anak usia dibawah 5 tahun dan manula diatas 60 tahun  berkunjung ke mall
6.mengingatkan kepada pengelola  dan pengunjung mall bahwah selama PPKM operasinal mall hanya sampai pukul 20..00 wib


Babinsa Aktif Pelopori Gugus Satgas Untuk Penanganan Covid-19 di Kepatihan Wetan

 


SURAKARTA
- Senin 15 Februari 2021 pukul 11.30 Wib , Babinsa Kepatihan Wetan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serda Budiono bersama Bhabinkamtibmas mempelopori pencanangan kampung siaga candi bertempat di Pendopo Kepatihan Wetan Jl. Sutan Syahrir No.26 Kel Kepatihan Wetan Kec Jebres  Kotan Surakarta.

Hadir dalam giat :
1. Kompol Sukarda
   ( Kabag Ops Polresta Surakarta )
2. Iptu Giman ( Polsek Jebres )
3. Sutrisno,S.sn ( Lurah )
4. Babinsa
5. Bhabinkamtimas
6. Anggota Polresta 2 Org
7. Topan ( LPMK )
8. Novi ( Ketua Satgas Covid Kep.Wetan )
9. Pengurus Satgas Covid-19 Kep. Wetan.

Dalam Kunjungan Kabag Ops Polresta Surakarta Kompol Sukarda menyampaikan inti dari pembentukan kampung siaga candi adalah untuk membentuk kampung yg mandiri sehingga tidak tergantung pada pemerintah pusat dalam penanganan Covid 19 di wilayah serta ucapan terima kasih kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas serta partisipasi Warga  Masyarakat Kep.Wetan dalam mendukung Pencanangan Kampung siaga Covid-19. (Arda 72)


Tertipkan Protokol Kesehatan Covid-19 Babinsa Manahan melaksanakan Kegiatan PPKM penanganan Covid-19

 


SURAKARTA
- Senin tanggal 15 Februari 2021, pukul 11.00 sd 11.20 WIB, Babinsa Manahan Serka Saring dan Serda Supriyadi melaksanakan Kegiatan *Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan Covid-19, di Area Pasar Burung Depok, alamat Jl. Depok, Kel. Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Pada kesempatan tersebut Bhabinsa Manahan Serka Saring dan Serda Supriyadi bersama Lurah Pasar Bp. Darmawan, petugas Satpam Pasar Depok menghimbau serta mengsosialisasikan kepada para pengunjung dan para pedagang agar disiplin terhadap protokol kesehatan covid-19 dengan mematuhi semua ketentuan dan kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Diterapkan dan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat kurangnya kesadaran dan kedisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19, kususnya ditempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti Pusat Perbelanjaan, Moll, Pasar Tradisional dan lainnya.

Diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat bertujuan menimbulkan kesadaran masyarakat agar disiplin Protokol kesehatan Covid-19 serta dalam rangka percepatan penanganan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19.


Tekan Angka Covid-19, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Terapkan PPKM Dan Pembagian Masker

 

 


SURAKARTA
- Senin (15/02/ 2021) Babinsa Kelurahan Kratonan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serma Yudi Widiyanto melaksanakan pemantauan Penerapan PPKM wilayah binaan sekaligus melaksanakan Sosialisasi Protokol Kesehatan dan membagikan masker kepada warga masyarakat diwilayahnya.

"Babinsa dan Babinkamtibmas merupakan aparat Teritorial terus menerus mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro sesuai surat edaran Mendagri dalam peningkatan disiplin protokol kesesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19,sampai dengan tanggal 22 Pebuari 2021."tutur Yudi disela-sela kegiatan.

"Disiplin terhadap Protokol kesehatan Covid-19, khususnya pada saat keluar rumah memakai masker dan jaga jarak dan jangan lupa membawa Handsanitizer."imbuhnya.

"Kegiatan cipta kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di wilayah Kota Surakarta khususnya di wilayah binaannya untuk mencegah timbulnya claster baru penyebaran covid-19 dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta."pungkas Yudi. (Arda 72)

Babinsa Jajar Pantau Pengamanan Pembagian BST

 

 


SURAKARTA
- Senin Tanggal 15 Februari 2021 Pukul 08.00 Wib bertempat di Pendhopo Krida Manunggal jl. Basuki Rahmad No.49 Kel Jajar Kec Laweyan Kota Surakarta Serka Sugiarto dan Sertu Sodikun Babinsa Kel Jajar Ramil 01/Lwy Kodim 0735/Ska melaksanakan kegiatan pengamanan dan pendampingan dalam rangka pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) oleh Pegawai Kantor Pos Surakarta terhadap warga masyarakat yang kurang mampu yang terdampak Covid 19 Kelurahan Jajar dengan jumlah 792 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dalam pelaksanaan pembagian BST Babinsa juga melaksanakan himbauan kepada warga yang menerima bantuan agar warga supaya tertib salama dalam kegiatan pembagian BST ini serta wajib mentaati aturan Pemerintah tentang Protokol Kesehatan antara lain : mencuci tangan di tempat yang sudah di siapkan, wajib memakai masker dan jaga jarak serta harus tertib dalam pelaksanan mengambil uang BST sesuai antrian, himbauan ini merupakan bentuk preventif yang di laksanakan oleh Babinsa dan petugas dalam rangka mencegah pendemi virus Covid 19 agar tidak semakin meluas.

Babinsa berharap bantuan BST ini tepat sasaran dan tidak di salah gunakan karena bantuan tersebut sangat bermanfaat dan berguna bagi masyarakat kecil yang ada di kelurahan Jajar yang terdapak Covid 19 dan dapat meringankan beban biaya hidup warga selama wabah pendemi Covid 19 untuk dana yang cairkan sebesar Rp 300.000/Orang), kegiatan pengamanan dan pendampingan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyebaran dan penularan Covid 19 dengan melalui himbauan dan sosialisasi untuk selalu mematuhi serta mentaati prosedur protokol kesehatan.

Hadir dalam kegiatan antara lain :
1. Bapak Sri Waluya Jati Utama SE (Lurah Jajar)
2. Bapak Tri Atmojo Spsi (Carik Jajar)
3. Petugas Kantor Pos Surakarta
4. Babinsa dan Babinkamtibmas Jajar
5. Linmas Kelurahan Jajar
6. FKPM Kelurahan Jajar



Sunday, February 14, 2021

Babinsa Pasarkliwon Bersama PMI dan Linmas Laksanakan Pengecekan dan Himbauan Protokol Kesehatan

 


SURAKARTA
- Minggu tanggal 14 Februari 2021 Pukul 11:00 WIB, Babinsa kel Pasarkliwon Sertu Yatno Koramil 05/Pasar Kliwon bersama dengan PMI dan Linmas melaksanakan Pengecekan dan himbauan protokol kesehatan , pakai masker, cuci tangan, jaga jarak ,Hindari Kerumunan,
dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di wilayah Kel.Pasarkliwon Kec.Pasarkliwon.

Penyebaran Virus Covid-19 tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun masyarakat juga di harapkan berperan aktif untuk memutus Mata Rantai penyebaran Virus Covid-19.
Caranya adalah dengan menerapkan
Protokol Kesehatan,menjaga jarak dengan orang lain, mencuci tangan menggunakan Air Mengalir Dengan sabun  atau memakai Handsanitaizer serta menggunakan masker.
Himbauan dari Babinsa yang di sampaikan kepada masyarakat antara lain:

- Menjaga jarak yang aman dan hindari  kontak fisik.
- Melarang setiap anak dibawah umur 12th untuk memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata dan tempat bermain.
- Wajib menjalankan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan,air bersih yang mengalir dan sabun. menyediakan alat pengecek suhu tubuh, menyediakan cairan antiseptik tangan (hand sanitizer), memakai masker, menjaga atau mengatur jarak aman minimal 1 meter (physical distancing), menolak pengunjung,pembeli,pelanggan yang tidak memakai masker, dan menyediakan layanan pesan antar online.
- Wajib memfasilitas sarana prasarana tempat yang aman dan sehat dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.
- Mewajibkan seluruh pegawai,karyawan,pedagang,pelanggan menerapkan gerakan masyarakat sehat, melalui pola hidup bersih dan sehat.