SURAKARTA - Rabu( 13/01/2021) bertempat di Swalayan Luwes Nusukan Jl Pier Tendean Kel.Nusukan Kec.Banjarsari,Babinsa Nusukan Koramil 02/ Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka M.Nasirin dan Sertu Supadmo bersama dengan Security luwes melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Penanganan Virus Pendemi Covid 19.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilaksanakan ditempat /Obyek yang banyak di kunjungi Masyarakat.bertujuan untuk pengendalian, mencegah dalam penanganan Virus Covid 19 dan dalam rangka percepatan penanganannya
Sasaran dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat yaitu pengunjung wajib cuci tangan ,Melaksanakan pengecekan Suhu tubuh dan memakai Masker serta melarang anak di bawah umur dan ibu hamil masuk ke Mall luwes.hal itu dilaksanakan sesuai dengan peraturan Pemerintah kota dalam penanganan Covid 19.
Selain pengawasan juga di laksanakan Himbauan kepada pengunjung melalui media elektronik yang ada di tiap lantai.pada kesempatan tersebut juga mengingatkan kepada Security Swalayan Luwes agar tegas dalam protokol kesehatan kepada pengunjung . (Arda 72)