JAKARTA
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan pernyataan pak
Lucas Enembe sebagai Gubernur Papua dan Ketua DPRD Papua. Gubernur dan
Ketua DPRD dianggap telah melanggar konstitusi dan Undang - Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tidak
seharusnya seorang pimpinan daerah dan ketua DPRD memberikan pernyataan
seperti itu. Kehadirian TNI/Polri di Papua murni untuk menegakkan
hukum dan menjaga keamanan negara dan menjaga stabilitas serta
ketentraman ketertiban masyarakat di Nduga, Papua. Keberadaan TNI dan
Polri dipapua sesuai dan dlindungi konstitusi UUD 1945 serta menjalankan
tugas dan kewajiban negara yg diberikan kepada TNI dan Polri untuk
menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum serta mempertahankan kedaulatan dan keutuhan NKRI ”, kata Bahtiar
di Jakarta, Sabtu (22/12/2018)
Respon
Kemendagri yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
Kemendagri Bahtiar tersebut, menyusul dengan adanya statement dari
Gubernur dan Ketua DPR Papua yang meminta TNI untuk menghentikan
perburuan kelompok separatis bersenjata yang menewaskan dan membantai 16
pekerja sipil.
Alasan
karena membuat penduduk desa trauma dan memberikan kesempatan para
penduduk merayakan Natal dengan damai adalah alasan yang mengada-ada.
Pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang Gubernur,
apalagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah, yang
semestinya justru mendukung Polri yang dibantu TNI melakukan upaya
penegakan hukum dan menjaga setiap jengkal wilayah NKRI dari kelompok
separatis bersenjata yang melakukan kejahatan kemanusian.
Polri
bersama TNI justru melindungi dan menjamin keamanan warga masyarakat
yang sedang merayakan Natal dan Tahun Baru diseluruh wilayah NKRI
termasuk di Nduga Papua. Jangan membuat pernyataan yang tendensius dan
mengada-ada bahkan cenderung provokatif.
“Salah
satu kewajiban Gubernur telah ditegaskan dalam Pasal 67 UU Nomor 23
Tahun 2014, yakni memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Selain itu Kepala Daerah dan Anggota DPRD harus bersinergi
dgn seluruh insntansi/lembaga penyelenggara di daerah", tambah Bahtiar.
Menurut
Bahtiar, seorang Gubernur seharusnya dapat bersinergi dengan aparat
keamanan. “Gubernur harus dapat bersinergi dengan aparat keamanan dan
aparat penegak hukum untuk mewujudkan stabilitas keamanan, ketentraman
dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum terhadap pelaku
kejahatan kemanusiaan yang telah membantai warga sipil”, tukas Bahtiar.
Lebih lanjut, Bahtiar mengingatkan tentang sanksi yang bisa diberikan kepada Kepala Daerah yang melanggar.
“Dalam
Pasal 78 ayat 2 dan Pasal 108 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah sudah jelas bahwa Kepala Daerah dan anggota DPRD
dapat diberhentikan karena melanggar sumpah janji, tidak menjalankan
kewajiban, tidak menjaga etika penyelenggaraan negara, melakukan
perbuatan tercela dan tidak patuh pada konstitusi dan UU negara",
tegasnya.
Kemendagri
mendukung sepenuhnya segala bentuk upaya Polri yang didukung TNI
melakukan pemburuan dan penumpasan kelompok separatis bersenjata yang
telah membantai pekerja warga sipil di Nduga, Papua.
"
Hukum negara harus ditegakkan. Kepala Daerah dan DPRD wajib mendukung
dan bersinergi dengan TNI dan Polri. Indonesia adalah Negara Kesatuan,
otonomi daerah dijalankan tetap kerangka memperkuat NKRI bukan
sebaliknya. Kepala Daerah dan anggota DPRD dimanapun termasuk sdr
Gubernur papua dan Ketua DPR Papua wajib menjaga keamanan dan kedaulatan
NKRI. ”, tutup Bahtiar.