Surakarta, Bertempat di Ruang Pusat Pengendalian dan Komando Operasi (PPKO) Polresta Surakarta Jln.Adi Sucipto no.2 Surakarta Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0735/Surakarta Mayor inf Didin Nasrudin Darsono mengikuti Video Conference(Vicon) Bersama dengan Wakapolri Komjen Syafruddin,Jum'at (4/8).
Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Wakapolres Surakarta AKBP Andhi Rifai dan juga seluruh Kapolsek jajaran Polresta Surakarta,dan tamu undangan. Dalam Video conference tersebut Wakapolri Komjen Syafruddin menyampaikan tentang Kondisi global mengenai perjalanan sejarah yang pasang surut. Teknologi Indonesia yg masih tertinggal jauh dgn Negara-negara maju. Namun kemajuan teknologi dunia yang berkembang pesat sehingga dengan mudah mengakses seluruh informasi yg ada di suatu Negara.
Langkah-Langkah Pemerintah pusat untuk menciptakan stabilitas keamanan diantaranya adalah melaksanakan Sosialisasi Perpu No 2/2017 tentang ormas dan Memperkuat pondasi dukungan masyarakat terhadap langkah Pemerintah. Sementara itu Asops Kapolri menyampaikan beberapa hal yang intinya penyamaan persepsi tentang pembubaran organisasi HTI dan sosialisasi sampai ke anggota masyarakat.
Dirjen dari Kemendagri Mayjen TNI Sudarno
juga menyampaikan mengenai Perkembangan yang terjadi di masyarakat setelah Perpu ditetapkan. Perpu tersebut tidak ditujukan kepada ormas tertentu tapi utk perbaikan dan untuk melengkapi undang-undang tentang ormas. Perpu ini ditetapkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga NKRI. Untuk mengatur ormas-ormas yang melakukan tindakan radikal. "Setelah HTI dibubarkan pemerintah, masih diberikan toleransi kepada anggota, simpatisan termasuk PNS yang ada di kementerian lembaga untuk berakfitas sepanjang tidak melakukan dakwah yg bertentangan dengan Pancasila."Tegas Mayjen TNI Sudarno.
Dari Deputi III Kemenkumham menyampaikan tentang adanya upaya-upaya untuk merubah ideologi Negara oleh ormas-ormas tertentu. Agar pemerintah menghimbau kepada para mantan anggota atau simpatisan ormas tersebut tidak lagi lakukan dakwah-dakwah yang bertentangan dengan Pancasila. Disamping itu disampaikan kepada mereka agar mengikuti dan mematuhi himbauan-himbauan tersebut.Aparat juga tdk boleh melanggar hukum menindak bila mereka tdk melakukan pelanggaran.Kementerian lembaga yg tergabung dalam SKB tersebut agar satu gerak dan satu langkah. Kesimpulan oleh Asops Kapolri dalam Video Conference tersebut adalah agar dipedomani dan diteruskan ke jajaran di semua kementerian lembaga agar paham betul tentang pembubaran HTI,dan Khusus utk polri lakukan langkah-langkah pencegahan atas pembubaran HTI. (Sertu Pardal).
Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Wakapolres Surakarta AKBP Andhi Rifai dan juga seluruh Kapolsek jajaran Polresta Surakarta,dan tamu undangan. Dalam Video conference tersebut Wakapolri Komjen Syafruddin menyampaikan tentang Kondisi global mengenai perjalanan sejarah yang pasang surut. Teknologi Indonesia yg masih tertinggal jauh dgn Negara-negara maju. Namun kemajuan teknologi dunia yang berkembang pesat sehingga dengan mudah mengakses seluruh informasi yg ada di suatu Negara.
Langkah-Langkah Pemerintah pusat untuk menciptakan stabilitas keamanan diantaranya adalah melaksanakan Sosialisasi Perpu No 2/2017 tentang ormas dan Memperkuat pondasi dukungan masyarakat terhadap langkah Pemerintah. Sementara itu Asops Kapolri menyampaikan beberapa hal yang intinya penyamaan persepsi tentang pembubaran organisasi HTI dan sosialisasi sampai ke anggota masyarakat.
Dirjen dari Kemendagri Mayjen TNI Sudarno
juga menyampaikan mengenai Perkembangan yang terjadi di masyarakat setelah Perpu ditetapkan. Perpu tersebut tidak ditujukan kepada ormas tertentu tapi utk perbaikan dan untuk melengkapi undang-undang tentang ormas. Perpu ini ditetapkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga NKRI. Untuk mengatur ormas-ormas yang melakukan tindakan radikal. "Setelah HTI dibubarkan pemerintah, masih diberikan toleransi kepada anggota, simpatisan termasuk PNS yang ada di kementerian lembaga untuk berakfitas sepanjang tidak melakukan dakwah yg bertentangan dengan Pancasila."Tegas Mayjen TNI Sudarno.
Dari Deputi III Kemenkumham menyampaikan tentang adanya upaya-upaya untuk merubah ideologi Negara oleh ormas-ormas tertentu. Agar pemerintah menghimbau kepada para mantan anggota atau simpatisan ormas tersebut tidak lagi lakukan dakwah-dakwah yang bertentangan dengan Pancasila. Disamping itu disampaikan kepada mereka agar mengikuti dan mematuhi himbauan-himbauan tersebut.Aparat juga tdk boleh melanggar hukum menindak bila mereka tdk melakukan pelanggaran.Kementerian lembaga yg tergabung dalam SKB tersebut agar satu gerak dan satu langkah. Kesimpulan oleh Asops Kapolri dalam Video Conference tersebut adalah agar dipedomani dan diteruskan ke jajaran di semua kementerian lembaga agar paham betul tentang pembubaran HTI,dan Khusus utk polri lakukan langkah-langkah pencegahan atas pembubaran HTI. (Sertu Pardal).