Surakarta, Bertempat
di Bundaran Gladak Pasar Kliwon Kota Surakarta Anggota Koramil 05/Pasar
Kliwon Kodim 0735/Surakarta melaksanakan pengamanan Aksi Penyampaian
Pendapat Dimuka Umum oleh Barisan Anti Angkutan Ilegal (Bantai) Solo
Raya, sebagai penanggung jawab kegiatan Tri Teguh SL (Ketua Pengawas
Kosti) yang diikuti Lk. 500 orang,Selasa(11-7-2017).
Kegiatan
pengamanan tersebut dipimpin oleh Danramil 01/Laweyan Kapten Cpl
Warji,sementara tokoh-tokoh yang dapat diinventarisir antara lain Budi
RT ( Managemen Operasional Gelora ),Hadi (
Managemen Operasion Gelora
),Irvan ( Korlap Gelora ),Mas Jon ( Driver dituakan Gelora,Suni (
Management Operasional Gelora,Haryono ( Ketua Koperasi Kosti Solo ),Tri
Teguh SL ( Ketua Pengawas Kosti Solo ) ,Agus Mareno ( Wakil Sekretaris
Kosti Solo ),Bayu ( Kosti Solo ),Prayid ( Driver Kosti Solo ), Guntur
Wahyudi ( Korlap Kosti Solo ),Joko Suripto (Gelora Taksi),Medi (Gelora
taksi), Darmadi (Mahkota Taksi),Joko (Wahyu Taksi),Daryanto (Sakura
Taksi),Tito (Bengawan Taksi). Spanduk
dan pamflet yang digelar dalam aksi tersebut : Bantai Solo Raya Barisan
Anti Angkutan Ilegal Solo Raya Tetap Tolak Angkutan Plat Hitam Berbasis
Aplikasi, Dilarang Menaikkan Penumpang Di Kota Solo ( Mall, Hotel,
Terminal, Stasiun ) Karena tidak sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 PP
No. 74 Tahun 2016,Tolak angkutan penumpang ilegal.
Sementara itu orasi - orasi yang disampaikan dalam aksi tersebut antara lain
a. Guntur Wahyudi
Kami dari bantai Solo mengajukan aspirasi kepada pemkot berkaitan
dengan keberadaan taksi ilegal, kami mohon maaf apabila perjalanan pagi
ini terganggu karena adanya aksi pada pagi hari ini dan Taksi ilegal kita tolak, kita bantai. Kami dari bantai tetap
menyerahkan taksi ilegal kepada bapak polisi. Keberadaan taksi ilegal
menyimpang dari aturan yang ada dan permasalahan tersebut kami serahkan
kepada bapak polisi yang menanganinya.
b. Joko Suripto : Saya
jelas menolak transportasi ilegal, ini adalah kriminal murni karena dia
mencuri customer yang punya hak, yang punya hak adalah taksi
konvensional, bapak walikota tolong ini diperhatikan. Saya mohon kalau
memegang uber langsung ditindak hukum. Aparat tolong ini diperhatikan
kalau ada transportasi ilegal langsung ditindaklanjuti, ini adalah
pencurian dan merupakan tindak pidana.
c. Tri Teguh SL : Terima kasih kepada aparat kepolisian yang mengatur lalu lintas di sekitar gladag.
Pukul
11.10 s/d 12.05 Wib, perwakilan peserta aksi diterima oleh Walikota,
Kapolresta, Wakapolresta dan Ketua DPRD Kota Surakarta di ruang rapat
Walikota Surakarta.
Adapun beberapa hal yang disampaikan antara lain :
a. Tri Teguh SL :
-
mengantisipasi beredarnya plat hitam berbasis aplikasi, Tuntuan kami
masih sama dan pernyataan pak rudi tetap masih menolak plat hitam tapi
kenyataannya sudah ada 300 uber/plat hitam dan bapak walikota mungkin
sudah tahu. Mereka sama sekali tidak ada kontribusi buat pemkot padahal
kita sudah membayar kewajiban dan beban berat bagi kami.
-
kami tahu kewenangan ada di gubenur dan kami sudah bertemu dengan
dishub jateng didampingi pak taufik akan tetapi surat yang kami kirimkan
belum ditanggapi.
- maka dari itu kami taksi se
solo raya, koperasi nurul arwani berdomisili di sukoharjo tapi setelah
di cek lamatnya fiktif. Di kosti setoran turun 30% gara2nya taksi
berbasis aplikasi, kami mohon pemkot segera bertindak meskipun pak rudy
sudah mengirim surat ke Menkominfo.
- apabila kami
dipanggil gubernur, kami berharap pak rudy dan pak teguh berkenan
mendampingi kami karena pak rudy kami anggap sebagai orang tua kami.
Maaf kepada Kapolresta kalau aksi kami menambah kerjaan bapak.
b. Medi (Gelora taksi) saya
hanya mengusulkan kami tahu bahwa dari dishub membantu kami dan pak
wali juga demikian, yang jadi masalah ini sudah berjalan 2 bulan dan
tidak ada tanda2 taksi online menurun bahkan sekarang tambah go car.
Mereka kami bantu menangkap dibawa ke polres cuma ditilang dan di
pengadilan cuma membayar 100 ribu. Apa gunanya hukum, saya harap gunakan
diskresinya dan pak wali agar bisa mendorong untuk denda yang maksimal.
Saya perkirakan 2 bulan ke depan pertumbuhan taksi berbasis aplikasi
ini akan bertambah pesat.
c. Joko (Wahyu taksi)
sebenarnya dari teman2 bahwa aplikasi basecampnya di sukoharjo,
sebelumnya kami sudah bertemu dengan dishub sukoharjo. Apa gunanya kalau
di sukoharjo dilarang tapi di solo tidak. Dan kami tadi juga sudah
bertemu dengan ketua dewan dan sepakat melarang transportasi berbasis
aplikasi. Mudah2an apa yang kami harapkan bisa dikabulkan dan jangka
pendeknya ada penindakan.
d. Barlento Gunung (sakura)
di kota solo operasional kendaraan sejenis taksi berjumlah sekitar
1.400, 800 taksi resmi ditambah semacam taksi di stasiun, terminal dan
rumah sakit. Solo kota kecil dan tidak perlu menambah transportasi
berbasis aplikasi.
Adapun Tuntutan taksi konvensional antara lain :
1. Menetapkan wilayah kota surakarta kuota nol untuk taksi angkutan sewa khusus.
2. Menutup aplikasi reservasi taksi (uber X dan Go Car) di Surakarta karena kegiatannya ilegal.
3. Menindak secara tegas kepada pengemudi Uber X dan Go Car karena melakukan kegiatan ilegal.
4. Apabila ada penambahan quota taksi, agar diserahkan kepada perusahaan taksi yang sudah ada.
Tanggapan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut antara lain :
a. Fx. Hadi Rudyatmo :
-
saya kalau ngomong itu konsisten saya hanya sederhana saya dilantik
untuk menjalankan undang - undang, pada saat rapat Muspida ini akan saya
bawa dan bicarakan.
- Solo tidak pernah
mengeluarkan ijin gojek, uber dan sebagainya. Sebetulnya negara yang
rugi malah sekarang jadi sponsor pertandingan sepakbola. Saya pernah ke
pak menteri dan diberikan waktu akan tetapi surat belum saya berikan
karena kalau tudak saya berikan langsung ya percuma. 4 tuntutan taksi
konvensional besuk akan bawa saya juga. Solo masih butuh transportasi
konvensional atau tidak itu perlu survey, hasilnya belum keluar malah
transportasi online sudah muncul.
- sekarang dengan
kemajuan teknologi uangnya tidak tahu kemana, kelemahan kita pergerakan
ini dipolitisir terus. Saya berharap tidak ada tindakan2 anarkis.
Menanggapi permasalahan tersebut Walikota Surakarta mengeluarkan
pernyataan sebagai berikut :
Yang bertandatangan dibawah ini saya FX. Hadi Rudyatmo selaku Walikota Surakarta menyatakan bahwa :
1. Dilantik untuk menjalankan Undang - undang.
2. Solo tidak pernah mengeluarkan ijin tentang operasi Uber X dan Go Car.
3. Dengan tegas menolak alat transportasi Ilegal
b. Kapolresta Surakarta :
1.
Menegakkan hukum tidak harus dengan melanggar hukum dan polisi harus
bertindak sesuai aturan, semua ada aturan dalam perundang2an. Terkait
dengan sidang biaya 100 ribu memang aturannya seperti itu.
Ketika
tarif dinaikkan imbasnya ke taksi konvensional, pak walikota sudah
mempunyai solusi yang luar biasa mari kita dukung dan mari kita jaga
kondusifitas kota solo. Kita akan rumuskan dengan Dishub mencari cara2
buat menangkal berbasis aplikasi.
2. Terkait ada
backing polisi atau tentara, segera lapor saya, kalau yang backing
tentara silahkan laporkan ke pak Dandim. Kita sepakat dukung Walikota
ciptakan solo yang sejuk, aman dan kondusif.
(IT Kodim 0735 Surakarta).