Jumat tanggal 17 Maret 2017 pukul 13.30 wib di 15.00 wib
Bbs Kel. Kepatihan Wetan memantau kegiatan demonstrasi/unjuk rasa
bertempat di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kel. Kepatihan Wetan, Kec.
Jebres, Kota Surakarta.
Aksi Solidaritas menyikapi kendzoliman terhadap tokoh Luis dengan
mengatasnamakan pekat Sokit (Persatuan Keluarga Tolak Social Kitchen) "
sebagai Korlap Ahmad Sigid (JAS) diikuti sekitar 500 orang
1.Tokoh yang hadir antara lain :
b. Ustadz Abu Hanifah (Ketua Majlis Ta'lim Al Ishlah )
c. Ibnu Nugroho SH (Bendahara DPP LUIS/Wakil Ketua Takmir Masjid Baitussalam Tipes)
4) Ahmad Sigit Alias Sigit Gula (JAS)
d. Muh Kurniawan BW S.Ag SH MH (Ketua Dewan Pelaksana LKBH Mamnbaul Ulum/Ketua ISAC/Tim Advokat DSKS)
e. Yani rusmanto (Ketua Hisbulah Sunan bonang)
f. Anis priyo anshori, SH (TPM)
a. Ustadz Tengku Azhar, Lc (Sekretaris DSKS-Ma'had Aly An Nuur Kec. Baki Kab. Sukoharjo)
2.Spanduk dan poster yang dibawa bertuliskan :
1) Spanduk :
a) Resik Khutane, sehat Wargane Yen leren Maksiate Yen di pecat kejarine .
b) Kajari mundur opo dipecat tanpo hormat.
c) Bambang Saputro tobatlah jangan permainkan hukum.
d) Pak Jokowi dari solo kajari solo nakal hukum nggo dalanan solo okeh miras pornoaksi
2) Poster :
a) Kita butuh kejujuran bukam sebuah tupuan .
b) Sosial kitchen sarang maksiat kenapa Dilind ngi.
c) Kembalikan ayahku yang tak bersalah.
d) Tegakakan keadailan sebelum keadilan allah datang.
e) Jangan dholimi suamiku neraka jahanam menunggumu.
f) Kita butuh kejujuran bukan sebuah tipuan.
g) Rudi ojo melu melu aku tahu kartumu.
h) Kenapa kejari tidak ekaekusi tetapkan pn solo?
i) Lutfi pulisi ngapusi.
j) Bapak kajari kapan Abiku dibawa kesini.
k) Jangan bohongi kami laksankan penetapan.
l) Pemilik social kitcen cina kafir kapan diadili.
m) Soacil kitcen sarang miras &porno grafi
n) Rutan solo siap menerima taanan dari polda jateng.
o) Bambang jpu mencla mencle pecat wae.
3.Inti orasi yang disampaikan oleh :
1) Ahmad Sigit / sigit gulo (Jas) :
a) Slogan kota solo sehat wargane makan slogan Kota Surakarta dan
Kejaksaan Negeri Kota Surakarta sebagai simbol berbadan hukum selesai
ini merupakan hukum dan merupakan tertib hukum dan kita sudah
menyaksikan mendengarkan informasi informasi dari media massa televisi
dan radio yang semestinya tidak terjadi di Kejaksaan Negeri Surakarta .
B) Pelaksanaan penetapan Kejaksaan Negeri Surakarta biaya tur oleh
faktor kesehatan sebagai lambang Saputra sebagai jaksa penuntut umum
diabaikan Kejaksaan Negeri Surakarta Mari kita sebagai warga Kota Solo
kita kembalikan hukum dengan hukum yang sebenarnya makanya hari ini kita
membuat aksi super damai TV yang tidak ada kerusuhan tidak ada
kegaduhan karena kita sebagai umat Islam taat kepada Ustadz nya
c) Kita akan tetap melawan kemaksiatan kemaksiatan yang ada di Surakarta
kita umumkan kepada masyarakat Surakarta di Surakarta tentang Kejari di
sini kajari sampai saat ini para pimpinan pimpinan Louis tidak ada
payung hukum baik dari kepolisian Kejaksaan maupun kehakiman bahwa ada
ya tanya apa perbuatan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum.
2) Ustad yudho ratmoko Suro wijoyo alias cak Rowi :
a) Kita terima kasih kepada bapak bapak yang telah membantu menjaga
kasus sosial menjaga karena kita telah membela ketidakadilan akan kita
tunjukan sesungguhnya. Harusnya bapak-bapak itu dapat menjadi contoh di
pundak mereka dikeluarkan Keadilan keadilan di tangan mereka mereka
hanya mengandalkan kekuasaannya Bapak Jaksa dan pegawai pegawai
kejaksaan akan menangani Pak Edi Lukito Bapak Yusuf dan Bapak Hendro
tidak dihukum tidak ditangkap dan tidak akan diadili karena mereka itu
adalah sedang menegakkan kebenaran Allah sampeyan semua tahu sampeyan
semua mengerti semua di situ ada rumah makan yang berkedok ternyata di
situ rumah maksiat di situ ada pembusukan moral Bagaimana kalau
putra-putranya dengan semua sosiologi dan bagaimana kalau suami suami
yang dengan masuk kelas social kitchen mau jadi apa keluarga kita kita
datang kesini menuntut keadilan.
b) Apa jenengan tahu semua orang Islam itu sopan santun kita datang ke
sini untuk menunjukkan tentang kebijakan dar kajari , umat Islam datang
ke sini menutup bapak merupakan memiliki permainan.
3) Ustadz Abu Hanifah (Ketua Majlis Ta'lim Al Ishlah ) :
a) Kita telah mendengar sendiri apa yang diminta dari putra-putra korban
penistaan sosial hujan apa yang diminta selesaikan permasalahan akan
tetapi kalau Oknum Kejari menolak akan tetapi mendalami kepada pihak dan
kami datang kesini meminta kita tidak membuat kekacauan tapi kami
datang kemari untuk menyampaikan SBC aspirasi agar suara kami didengar
dan Batak ajari mendengar agar laknat Allah tidak menimpanya kami datang
ke sini tidak membikin keributan tidak membikin kekacauan bahwa kami ke
sini merupakan pejuang Islam untuk pejuang keadilan oleh sebab itu mari
dengarkan lah papa bapak penegak hukum demi tegaknya NKRI.
b) Kita alumni 212 merupakan Mujahid yang tahu persatuan Mujahid yang
tahu peraturan semoga apa yang kita sampaikan dapat didengar oleh Bapak
aja hari sebagai alat penegak hukum untuk memutuskan keputusannya agar
tetap dipindahkan ke Surakarta.
c) Biar masyarakat Surakarta tahu bahwa sosial fashion disitulah sarang
miras dan di situ ada tempat-tempat khusus Ada meja-meja khusus yang
diperuntukkan untuk tempat-tempat khusus slogan-slogan kota Surakarta
Apakah itu hanya slogan semata yang sampai saat ini membiarkan moral
anak bangsa dirusak oleh tempat-tempat tersebut dan hukum saat ini hanya
memasukkan kelompok-kelompok tertentu.
d) Bagaimana kalau yang salah seperti masyarakat-masyarakat biasa
Bagaimana kalau yang punya masalah seperti Jenderal seperti Ahok sampai
saat ini tidak terselesaikan walaupun dasarnya sudah sangat jelas
walaupun dasar pernah hanya 30 hari kedepan.
4) Ustadz Tengku Azhar, Lc (Sekretaris DSKS-Ma'had Aly An Nuur Kec. Baki Kab. Sukoharjo) :
a) Berkaitan dengan orang-orang munafik mereka orang-orang munafik
sedang ingin menipu Allah dan mereka sedang ingin menipu orang orang
muslim ketahuilah hari ini aparat penegak hukum sedang ingin menipu
Allah mereka sedang ingin menipu orang muslimin padahal apa yang mereka
lakukan itu menipu dirinya sendiri perbuatan mereka adalah jaminanya
neraka jahanam.
b) Maka kami ingatkan kepada bapak-bapak Kejaksaan terutama Kepala
Kejaksaan Negeri Kota Surakarta terutama Kejaksaan penuntut umum hari
ini yang beredar di masyarakat pada benda Liman terhadap kaum muslimin
itu tidak benar terkait kasus social kitchen di sini ada permainan hukum
di kasus social kitchen.
c) Jika sampai akhir aksi ini Bapak Bambang tidak berani naik di Gundar
ini berarti terus dia Kejaksaan ada permainan terhadap kasus social
kitchen dan kita melaknat kepada Magnum oknum Kejaksaan yang melakukan
pendalaman terhadap kaum kaum muslim dan kita akan saksikan di kemudian
hari .
c) Orang yang hina dan yang paling hina dari Imam Malik menjawab bahwa
kalau Kejaksaan Negeri Surakarta berani mempermainkan hukum para Cina
Cina dan para pelaku kemaksiatan bahwa sesungguhnya kalian adalah
manusia yang paling enak memang di sini kamu memiliki pangkat dan
jabatan tapi di mata Allah Kamu manusia yang paling indah Kalau hari ini
persekutuan Laras paragane ternyata itu hanyalah salah kan Kalau
ternyata penegakan hukum tidak ada itu namanya tidak waras makanya
daripada itu kita sebagai kaum muslimin kita tidak boleh berhenti untuk
berjuang untuk terus memantau perkembangan hukum yang berkaitan dengan
social kitchen dan sumbernya kotoran dan sumbernya oleh orang-orang yang
tidak waras siapkah anda untuk melaksanakan aksi tentang sumber dari
permasalahan ini adalah social kitchen maka Garuda itu kepala Negeri
Kejaksaan Surakarta tidak menjalankan apa yang dijalankan oleh Kejaksaan
Negeri Surakarta Harusnya beliau beliau ditahan dan dipenjarakan di
Surakarta.
4. Adapun Surat Terbuka yang ditujukan Kepada Yth. Presiden RI Joko Widodo Di Istana Negara yang dibacakan yang isinya :
Dengan hormat, Sehubungan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta,
Tanggal 1 Maret 2017, Kami Persatuan Keluarga Tolak Social Kitchen
(PEKAT SOKIT) menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1) Para Tersangka "kasus Social Kitchen" telah dituduh melakukan
pengeroyokan, melakukan kekerasan, memasuki pekarangan orang lain, dll,
terhadap para Tersangka telah dilakukan penahanan di Polda Jawa Tengah,
2) Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta secara jelas menyatakan :
”Mengabulkan permintaan Penuntut Umum untuk memperpanjang waktu
penahanan para tersangka dalam Rumah Tahanan Negara Surakarta, selama 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal 05 Maret 201 7 s/d 03 April 201 7.
3) Pada tanggal 02 Maret 2017 Para Tersangka telah menandatangani Berita
Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta, dengan demikan
secara hukum penahanan Para Tersangka harus ditempatkan di Rumah
Tahanan Negara Surakarta.
4) Akan tetapi dalam kenyataanya hingga surat ini dibuat, Penahanan Para
Tersangka tidak dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Surakarta.
5) Atas kejadian tersebut kami keberatan terhadap penahanan Para
Tersangka di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah yang dilakukan Jaksa
Penuntut Umum, dan memohon untuk melakukan penahan terhadap para
tersangka di Rumah Tahanan Negara Surakarta sebagaimana Penetapan
Pengadilan Negeri Surakarta.
6) Perbuatan Jaksa Penuntut umum telah memutarbalikkan fakta dan
keterangan, sehingga menyerahkan "kasus Social Kitchen" ke Pengadilan
Negeri Semarang.
5.Demikian, atas perhatiannya kami menyampaikan terima kasih.
Press Release :
a. Berkenaan dengan proses perkembangan “kasus sosial kitchen”, kasus
yang berawal di wilayah Solo, yang di tangani oleh Polda jawa Tengah.
Kemudian proses berlanjut dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri
Surakarta.
b. Dari berjalannya proses tersebut dan dengan adanya Surat Penetapan
dari Pengadilan Negeri Surakarta, seharusnya para tersangka sudah
dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Surakarta. Akan tetapi kenyataanya
sampai saat ini para tersangka belum dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara
Surakarta.
c. Oleh karenanya kami menilai, proses kasus ini mengalami adanya
pendholiman atau ketidakadilan hukum. ( Maka dengan ini kami keluarga
menuntut) :
1) Kembalikan penegakan hukum sesuai jalurnya.
2) Segera pindahkan suami/keluarga kami ke Solo, sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta demi kepastian hukum.
3) Segera copot Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta demi tegaknya hukum
4) Tindak keras oknum-oknum penegak hukum yang mempermainkan hukum
5) Segera bertaubat bagi para penegak hukum yang melakukan korupsi.
Catatan.
1. Aksi yang dilaksanakan oleh Luis dan ormas Islam yang menginginkan
supaya para pimpinan Luis yang ditahan di polda Jateng di pindah ke Solo
karena ini merupakan bentuk aksi solidaritas sesama umat muslim di
Surakarta .
2. Permintaan dari pihak keluarga korban Sokit yang melibatkan tokoh
Luis yang ingin dipindahkan ke surakarta di mungkinkan kelompok Jas atau
kelompok Islam sendiri akan lebih mudah dalam membantu penyelesaian
kasus Sokit.
3. Perlunya penyelesaian penetapan kasus tersebut dengan Instansi
terkait guna diteksi dini dan cegah dini agar tidak menimbulkan dampak
permasalahan yang lebih meluas di kota Surakarta sehingga penetapan
permasalahan terkait Sokit dapat terselesaikan, dikarenakan setelah
penangkapan Para tokoh Luis kondisi kota Surakarta terkait pekat belum
ada yang menggantikan (Labil) .
(Pns Agus Suyono)