SURAKARTA - Babinsa Koramil 03 Serengan Kodim 0735/Surakarta Serka Abd.Rumbawa melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 3di toko Batik Danar Hadi Jl. Dr Radjiman kelurahan Kemlayan kecamatan Serengan,Rabu (08/09/2021)
Penanganan virus covid-19 dengan kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) rutin dilaksanakan oleh Babinsa dan aparat terkait guna memutus penyebaran Covid- 19 di kecamatan serengan khususnya di tempat-tempat keramaian seperti pasar mall dan tempat-tempat keramian lainnya.
Rumbawa menegaskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 4 hari ini bertempat di Toko Batik Danar Hadi yang merupakan tempat perbelanjaan yang menjadi pusat jual beli yang ramai dikunjungi baik warga masyarakat kecamatan serengan itu sendiri maupun warga masyarakat yang dari luar kecamatan serengan, sehingga terjadi kerumunan.
"Kami
memberikan himbauan kepada Pegawai maupun pembeli agar selalu mematuhi
semua prosedur protokol kesehatan dan wajib memakai masker saat proses
jual beli."tegasnya.
"Selaku Babinsa kami juga menghimbau kepada
pegawai toko agar secara terus menerus mengecek kegiatan jual beli dan
melarang anak di bawah umur tidak boleh memasuki toko yang ramai
dikujungi pembeli."pungkasnya.
(Arda 72)
No comments:
Post a Comment