Pada hari Selasa Tanggal 3 Januari 2012 Pukul 10.00 s.d 11.30 di Kantor Balaikota Surakarta telah dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyelesaikan kasus persengketaan yang terjadi di Masjid Al-Muttaqin Serengan, Surakarta antara Warga Masyarakat di sekitar Masjid dengan Panitia Pembangunan Masjid Al-Muttaqin, yang mana sebenarnya kasus tersebut hanyalah kesalahpahaman antara warga
masyarakat dengan pihak panitia pembangunan masjid.
masyarakat dengan pihak panitia pembangunan masjid.
Kasus Sengketa ini berawal dari larangan panitia pembanguna masjid kepada masyarakat untuk menggunakan masjid Al-Muttaqin untuk sholat berjamaah sementara masih dalam perbaikan dan banyak timbunan material maka demi keamanan sementara masjid ditutup sampai selesai perbaikan, karena penyampaian yang kurang jelas sehingga menimbulkan kesalahpahaman, tetapi dengan musyawarah tersebut kasus ini sudah dapat diselesaikan dan kedua belah pihak dapat menerima.
Musyawarah dipimpin oleh Sekda Kota Surakarta Bapak Budhiharto yang diikuti oleh Danramil 03 Serengan Kapten Inf Fathoni Bersama Muspika Serengan, Lurah Jayengan dan pihak Panitia pembangunan Masjid Al-Muttaqin serta Masyarakat sekitar Masjid Al-Muttaqin.(Srk Sujianto, A.Md)
No comments:
Post a Comment