teks jalan

Bersama Rakyat TNI Kuat....

Friday, April 23, 2021

Pengemudi Ojol Menjadi Sasaran PPKM Babinsa Kelurahan Kampung Baru

 


SURAKARTA
- Himbauan tentang protokol kesehatan selalu di sampaikan oleh para petugas penegak Covid-19 agar masyarakat tetap mentaati Protokol kesehatan dimasa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kegiatan tersebut terus dilakukan oleh para Bintara pembina desa (Babinsa) Koramil 05/Pasar Kliwon kodim 0735/ Surakarta serka Suwarno Babinsa Kampung baru yang sekaligus memberikan himbauan tentang Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) kepada para petugas ojek online, bertempat di Kantor Balaikota Surakarta, Jum'at (23/04/2021)

"Dalam menjalankan kegiatan sehari-hari pengemudi ojek online (Ojol) berinteraksi dengan masyarakat pengguna jasa ojek online,kami menekankan agar petugas ojek online selaku pemberi jasa pelayanan kepada masyarakat agar dalam setiap memberikan pelayanan bagi penumpang agar selalu mematuhi protokol kesehatan terutama tetap memakai masker, cuci tangan dengan hand sanitizer guna mencegah terjadinya penyebaran atau untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di lingkungan para petugas ojek online."tegas Suwarno.

"Apalagi seperti sekarang ini kesadaran masyarakat sudah mulai menurun dalam melaksanakan atau mentaati protokol Kesehatan."imbuhnya.

"Menjaga kesehatan kita awali dari diri kita dulu baru keluarga dan lingkungan kita jangan menganggap sepele dengan Virus ini apalagi di tengah-tengah Pandemi Covid-19 agar diri kita dan keluarga serta lingkungan kita terhindar dari virus apapun. untuk itu para petugas ojek online wajib mematuhi protokol kesehatan agar mereka dalam aktivitas melayani para penumpang sehari-hari tidak tertular atau menulari orang lain karena Virus Covid-19 tersebut tidak tampak dan yang terkena pun terkadang tidak mengalami gejala untuk itu kita perlu menjaga kebersihan dan kesehatan agar kita terhindar dan tidak terkena virus tersebut."pungkas Suwarno.

(Arda 72)

Peduli Covid-19, Serka Sugiyarto Bagikan Masker Kepada Warga


SURAKARTA
-Serka Sugiyarto Babinsa Kelurahan Jajar Koramil 01/ Laweyan Kodim 0735/Surakarta, melaksanakan patroli penegakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Wilayah Kelurahan Jajar Kecamatan Laweyan Kota Surakarta,Jum'at (23/04/2021)

Serka Sugiyarto menegaskan kegiatan dilaksanakan di Jln Prof Suharso RT 01 RW 02 Kelurahan Jajar Kecamatan Laweyan Kota Surakarta.

"Tujuan dilaksanakannya penegakkan PPKM untuk menertibkan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19."tuturnya.

"Kami membagikan masker kepada masyarakat serta memberikan himbauan agar senantiasa selalu mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19, Khususnya di wilayah kota Surakarta"pungkas Sugiyarto. (Arda 72)

 

Untuk Menekan Penyebaran Virus Covid - 19, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Protokol Kesehatan

 


SURAKARTA -
Upaya mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah kota Surakarta, Babinsa Kelurahan Jagalan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu lalu Adi Jaya melaksanakan kegiatan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro serta sosialisasi protokol kesehatan di wilayah binaan, Jum'at, (23/4/2021).

Sertu Lalu mengatakan Kegiatan PPKM bersekala Mikro dengan memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat, agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan,

"Dengan adanya Babinsa Secara terus menerus melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan kepada Masyarakat agar selalu terus mematuhi protokol kesehatan, agar kita terhindar dari wabah Covid-19, dan bisa hidup normal kembali”, Ungkap Sertu Lalu Adi Jaya S. (Arda 72)

Koptu Tarto : Salah Satu Upaya Penertiban Protokol Kesehatan Adalah Dengan Operasi Yustisi

 

SURAKARTA
- Babinsa Kelurahan Pucangsawit Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Koptu Tarto beserta, Polri, Satpol PP, Linmas melaksanakan operasi yustisi untuk menerapkan protokol kesehatan di Depan Taman Makam Pahlawan Kusuma Bhakti Juruq Kelurahan Pucangsawit Kecamatan Jebres Surakarta. Jum'at, (23/4/2021).

Koptu Tarto memegaskan salah satu upaya penertiban protokol kesehatan adalah dengan melaksanakan operasi yustisi gabungan.

"Masyarakat Surakarta belum sepenuhnya sadar akan kesehatan terutama pemakaian masker saat di jalan ataupun tempat kerumunan dan pada kesempatan Yustisi ini kami juga memberikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai serta himbauan tetap melaksanakan protokol kesehatan."tegasnya.

"Masih banyak kita temukan pelanggaran protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker saat berada diluar rumah."imbuhnya.

"Bagi pelanggar kita berikan teguran, himbauan serta pemberian masker,dan kita sampaikan terus untuk mematuhi protokol kesehatan dimana pandemi Corona belum berakhir serta menekan pertumbuhan virus Corona."pungkas Tarto. (Arda 72)

Thursday, April 22, 2021

Serda Budiono Punya Cara Tersendiri Dalam Mencegah Penyebaran Covid-19 di Wilayahnya

 


SURAKARTA -
Babinsa Kelurahan Kepatihan Wetan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serda Budiono bersinergi bersama Bhabinkamtibmas Brigadir Joko Supriyanto dan Linmas melakukan langkah pencegahan penularan dan pemutusan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) dengan terus Mensosialisasikan Protokol Kesehatan dan beri himbauan kepada para pedangang dan pengunjung pasar Buah Jl. Suryo Pranoto RT 7 RW 2 Kelurahan Kepatihan Wetan Kecamatan Jebres Kota Surakarta, Kamis (22/4/2021).

Babinsa selalu bersinergi bersama Bhabinkamtibmas dan Linmas melakukan kegiatan PPKM kepada pedangang dan pengunjung pasar, ini merupakan upaya yang di lakukan oleh semua elemen guna mencegah serta menghambat penyebaran Covid 19 di wilayah Kota Surakarta dan khususnya Wilayah Kepatihan Wetan.

"Dengan himbauan PPKM ini kami ingin membangun kepedulian masyarakat terhadap pentingnya mencegah penularan virus corona, khususnya warga wilayah kelurahan Kepatihan Wetan, mari sama-sama terlibat dalam gerakan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19)."tegas Budiono disela-sela kegiatan.

"Himbauan PPKM merupakan salah satu langkah pencegahan guna memutuskan mata rantai penyebaran virus corona, masyarakat harus selalu disiplin Protokol Kesehatan Seperti Mencuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah melakukan aktivitas, menjaga Jarak, memakai masker, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas dan interaksi diluar rumah."pungkasnya.

(Arda 72)

Serka Danang Dan Sertu Yusuf Aktif Dalam Penyemprotan Disinfektan Diwilayah, Ini Tujuannya

 


SURAKARTA
- Kamis (22/04/2021) Babinsa Kelurahan Sumber Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serka Danang dan  Sertu Yusuf.A bersama dengan Linmas setempat melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan bertempat di RT 01/RW 09 Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.

Serka Danang menegaskan Kegiatan penyemprotan disinfektan ini dilaksanakan di wilayah kelurahan Keprabon, bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami selalu aktif dan ikut serta dalam memelopori kegiatan penyemprotan disinfektan, hal ini sesuai dengan isi dari 8 wajib TNI yaitu memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya."tegasnya.

Dalam kegiatan penyemprotan disinfektan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan diantaranya mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, memakai masker dan menjaga jarak perorangan.

(Arda 72)

Cegah Covid-19, Operasi Yustisi Gabungan Gencar Dilakukan di Kota Surakarta

 


SOLORAYA.INFO
- Anggota Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Suparno beserta anggota Polresta Surakarta serta Satpol PP kota Surakarta melaksanakan operasi yustisi untuk menerapkan protokol kesehatan di Technopark jl. Kihajar Dewantoro Kecamatan Jebres Surakarta, Kamis (22/4/2021).

Suparno mengatakan operasi penindakan masker diberi sanksi administrasi berupa pendataan diri, serta pemberian tindakan ringan seperti membersihkan tempat yang sudah ditentukan kepada pelanggar,  hal ini merupakan bentuk dan upaya untuk membantu mereka para pelanggar agar tetap mematuhi protokol kesehatan dimana pandemi Corona belum berakhir.

"Kesadaran masyarakat Surakarta belum sepenuhnya dilaksanakan seperti pemakaian masker saat meninggalkan rumah ataupun berada ditempat keramaian, mereka akan kami berhentikan untuk dan kita data serta diberikan sangsi ringan berupa pembersihan ditempat yang sudah ditentukan."tegasnya.

"Himbuan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokop kesehatan, masker menjadi alat pelindung tidak hanya untuk diri sendiri melainkan juga orang lain apalagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih diberlakukan di wilayah Surakarta."pungkasnya.

(Arda 72)

Tegakkan Prokes, Babinsa Dibantu Linmas Laksanakan PPKM di Swalayan Luwes Nusukan

 


SURAKARTA
-  Kamis (22/04/2021) Babinsa Koramil 02/Banjarsari Serka M.Nasirin Dan Sertu Supadmo dibantu Linmas melaksanakan Pengecekan Protokol Kesehatan dan  Monitoring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )  Berbasis Mikro di Swalayan Luwes Nusukan Jln.Kapten Pier Tendean No 207 Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari Surakarta.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Berbasis Mikro ini rutin dilaksanakan oleh Babinsa dibantu linmas guna memutus penyebaran Covid- 19 di Kecamatan Banjarsari khususnya di tempat-tempat keramaian seperti mall,toko,rumah makan dan tempat-tempat keramaian lainnya yang ada diwilayah kelurahan Nusukan.

Sasaran dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat  ini yaitu pengawai Swalayan Luwes dan pengunjung Swalayan luwes yang akan berbelanja kebutuhan pokok dan lain lainya wajib mencuci tangan,melaksanakan pengecekan suhu tubuh,menjaga jarak dan memakai masker,menghindari kerumunan serta melarang anak dibawah umur 5 Tahun serta ibu Hamil masuk ke Swalayan Luwes,pada kesempatan tersebut Babinsa dan Linmas Nusukan Juga mengingatkan kepada Security luwes agar lebih tegas dalam mensosialisasikan  Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro  tersebut kepada pengunjung yang masa berlakunya diperpanjang lagi dimulai pada tanggal 19 April Sampai dengan 03 Mei 2021. (Arda 72)