SURAKARTA - Senin 5 April 2021 pukul 08:00 WIB, Kegiatan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat di wilayah Binaannya guna mencegah menularnya Covid-19 di Kota Surakarta , Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat oleh Babinsa Semanggi melakukan pengecekan pada lapak para pedagang dan orang yang nongkrong.
Himbauan kepada para pedagang maupun pengunjung agar tetap tertib dalam mentaati Protokol kesehatan Covid-19.
Walaupun
hanya tempat warung kecil seadanya tetap menyiapkan tempat cuci tangan,
penyediaan Handsanitizer, serta mewajibkan kepada para pedagang dan
pembeli untuk memakai masker serta membeli makanan lebih baik dibawa
pulang, dan bagi masyarakat yg hanya nongkrong diberi himbauan agar
mengurangi aktifitas yg tidak bermanfaat,
Adapun tujuan dari
kegiatan cipta kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di
wilayah Kota Surakarta khususnya di wilayah binaannya untuk mencegah
timbulnya claster baru penyebaran covid-19, memutus rantai penyebaran
Covid-19 di Kota Surakarta.