SURAKARTA - Sabtu 27 Februari 2021 pukul 11.30 Wib s/d selesai Babinsa Koramil 02/Banjarsari Serka M.Nasirin Dan Sertu Supadmo bersama Babinkamtibmas Nusukan Aipda Mujiono melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Swalayan Luwes Nusukan Jln.Kapten Pier Tendean No 207 Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari Surakarta.
Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) rutin dilaksanakan oleh Babinsa dan Babibkamtibmas serta aparat terkait guna memutus penyebaran Covid- 19 di Kecamatan Banjarsari khususnya di tempat-tempat keramaian seperti mall,toko,rumah makan dan tempat-tempat keramaian lainnya yang ada diwilayah kelurahan Nusukan.
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )rutin dilaksanakan di Swalayan Luwes yang menjadi pusat jual beli yang ramai dikunjungi baik warga masyarakat Kelurahan Nusukan, kecamatan Banjarsari itu sendiri maupun warga masyarakat yang dari luar wilayah kelurahan Nusukan yang dapat menimbulkan kerumunan dan dapat menimbulkan cluster baru Covid-19.
Himbauan kepada pedagang maupun pembeli Swalayan Luwes Nusukan agar selalu mematuhi semua prosedur protokol kesehatan dan wajib memakai masker saat proses jual beli supaya dipatuhi.
Sasaran dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yaitu pengawai dan pengunjung swalayan luwes wajib mencuci tangan,melaksanakan pengecekan suhu tubuh,menjaga jarak dan memakai masker serta melarang anak dibawah umur 5 Tahun serta ibu Hamil masuk ke Swalayan Luwes,hal ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan Pemerintah kota Surakarta,pada kesempatan tersebut Babinsa dan Babibkamtibmas Juga mengingatkan kepada Security luwes agar lebih tegas dalam mensosialisasikan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut kepada pengunjung.