PANWASCAM
SERENGAN gandeng anggota persatuan istri tentara (Persit) Kartika
Chandra Kirana Ranting 4 koramil 03 Serengan Kodim 0735 Surakarta
melaksanakan pertemuan rutin bulanan. Dan pada kesempatan ini sekalian
di laksanakan sosialisasi PEMILU Serentak tahun 2019. Bekerja sama
dengan PPK dan Panwacam Serengan Pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2019
pukul 14.00 bertempat di Aula Koramil 03 Serengan. Kegiatan tersebut
dihadiri 18 anggota Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 4 koramil 03
Serengan untuk mendapatkan pemahaman tentang Pemilu Serentak 2019.
Acara
Sosialisasi Yang di sampaikan oleh Anggota Panwascam Bpk. Agung
mengajak keluarga TNI supaya mengetahui peraturan terkait kegiatan
Pemilu tersebut, dalam hal ini kita ketahui bersama bahwa TNI tidak
mempunyai hak suara akan tetapi istri dari TNI boleh untuk mencoblos
menggunakan hak pilihnya, "juga meminta do'anya kepada seluruh pihak
mudah~ mudahan dalam kegiatan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019
ini berjalan dengan aman, lancar dan sukses," Ujar bpk. Fredy.
Pembina
persit kartika candra kirana Ranting 4 koramil Serengan Kapten Inf
Subardi Ketua yang hadir dalam acara meminta, agar kepada ibu-ibu
supaya mendengarkan dan memperhatikan apa yang akan disampaikan oleh
ketua PPK Serengan Bapak Fredy. karena apa yang disampaikan sangat
bermanfaat bagi seluruh anggota Persit, agar benar-benar memahami
tahapan-tahapan Pemilihan Umum serta tata cara dan berapa banyak surat
suara dan kotak suara yang ada. Apabila kurang jelas bisa langsung
menanyakan agar dalam pelaksanaannya nanti lancar.
Lebih
lanjut Bpk. Freddy menyampaikan, bahwa tahapan Pemilihan umum telah
berjalan beberapa bulan lalu. Dan untuk Kampanye dan sosialisasi telah
mulai berlangsung pada tanggal 23 september 2018" Perbedaan Pemilu saat
ini adalah pelaksanaan serentak dan bersamaan dengan pemilu Presiden.
Jadi Nantinya pemilih akan mendapatkan 5 surat suara dengan masing-
masing Warna. Peserta pemilu saat ini selain partai, calon legislatif
dan presiden. Sedangkan syarat untuk menjadi pemilih adalah Warga Negara
Indonesia (WNI), sudah Umur 17 tahun atau sudah pernah kawin, tidak
terganggu jiwanya, tidak sedang dicabut hak pilihnya, ucap Bpk. Fredy.
”Diharapkan
kepada seluruh anggota Persit untuk memahami tata cara mencoblos dengan
baik, dan diharapkan tidak salah memilih dalam memilih calon pemimpin
sesuai dengan keinginan masing-masing, Diharapkan menjadi pemilih yang
baik dan bijak serta tidak menjadi Golongan Putih (Golput), karena satu
suara menentukan nasib seluruh kalangan masyarakat” ujar M bpk. Fredy
mengakhiri sosialisasi.