Pada Hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 pukul 19.30 wib s/d Selesai bertempat di Pendopo Kelurahan Pasar Kliwon Surakarta Babinsa Koramil 05 Pasar Kliwon Pelda Sunardi mewakili Danramil memberikan sambutan dalam kegiatan Goat Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan dan
Penangulangan Ganguan Kamtibmas Di Wilayah Polresta Surakarta selaku
penyelengara Satuan Binmas Polresta Surakarta yang diikuti 40 orang adapun sambutannya : Saya di Sini akan memperkenalkan Diri karena Saya anggota Koramil 05/Pasar Kliwon yang baru bergabung baru 2 Bulan, Saya
sangat senang sekali telah diminta mewakili Danramil di karenakan Bapak
Danramil baru sakit skrg ini masih menjalani perawatan di RST Slamet
Riyadi , Beliau nitip salam dan menyampaikan permohonan maaf yg
sebesar2nya karena tdk bisa Hadir di acara malam hari ini. Saya
sangat mendukung sekali langkah2 yang di sampaikan dari Kasi TranTib
Satpol PP dan Juga dari Kepolisian , di sini Kita selaku aparat
kewilayahan mengajak semua pihak saling bekerja sama dan guna menjaga
keamanan di wilayah khususnya Kecamatan Pasar Kliwon dan Umumnya wilayah
Surakarta , semoga Kekompakan pada Acara Malam ini terjaga dengan baik ,
demikian penyampaian dari Kami apabila ada kesalahan dan penyampaian
Saya Pribadi mohon maaf yang sebesar2 nya dan Salam Kompak Selalu demi Terjaganya NKRI yang Kita Cintai. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kompol Suharmono (Kasad Binmas Polresta Surakarta), Iptu Komang Widana (Wakapolsek Pasar Kliwon), Joko (Kasi Trantib Kec.Pasar Kliwon), Aiptu IB Putu (Kanit Binmas Polsek Pasar Kliwon), Aiptu Juremi (Babinkamtibmas kel.Pasar Kliwon), Serda Ahmad Suhartono ( Babinsa Kelurahan Pasar Kliwon ) dan Anggota Linmas Kec.Pasar Kliwon. dan acara di lanjutkan Paparan Kompol Suharmono (Kasad Binmas Polresta Surakarta) tentang pentingnya Pengetahuan Hukum Bagi Masyarakat Dalam Menciptakan Rasa Aman Dan Nyaman Dilingkunganya, Hukum adalah : Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa,yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib,pelangaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan,yaitu dengan hukuman tertentu, Peran Serta Masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman diantaranya
a. Masyarakat ikut serta dalam pengamanan Swakarsa (Siskampling)
b. Open dan waspada terhadap sesuatu yang mencurigakan dilingkungannya.
c. Meningkatkan kesadaran kita akan keamanan dan ketertiban lingkungan.
d. Adanya ketaatan pribadi terhadap peraturan yang ada.
Peran Masyarakat Dalam Penangulangan Faham Radikal Di Indonesia, Radikalisme : Suatu paham yang menghendaki perubahan/pergantian suatu sistem dimasyarakat sampai ke akarnya,biasanya dilakukan dengan cara-cara kekerasan,menginginkan adanya perubahan total terhadap suatu kondisi atau semua aspek kehidupan masyarakat. Terorisme : Serangan-serangan yang terkoordinasi yang bertujuan membuat teror terhadap masyarakat (ISIS). Bentuk Radikalisme Keagamaan antara lain:
a. Radikalisasi pemikiran dan idiologi.
b. Radikalisasi cara dalam memperjuangkan pahamnya.
c. Cara Mencegah Rasikalisme : Mendukung segala upaya perdamaian baik yang dilakukan oleh pemerintah,organisasi maupun perseorangan. Membuat atau membangun komunitas kecil yang bertujuan mengkampanyekan perdamaian dan indahnya keberagaman Agama,Suku,Ras dan Kebudayaan di Indonesia. Memperdalam pengetahuan mengenai keberagaman dan perdamaian. Berperan aktif dalam melaporkan gejala-gejala sekecil apapun yang mengarah ke Radikalisme/Terorisme. Meningkatkan Pemahaman keagamaan,pemahaman mengenai berbangsa bernegara sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila. Meningkatkan kewaspadaan dalam pergaulan sehari hari agar tidak mudah terpengaruh faham radikalisme maupun terorisme. Tidak lupa pula aktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat apa itu Rasikalisme maupun terorisme dan dampaknya bagi masyarakat. (Pns Agus S IT Kodim 0735)
a. Masyarakat ikut serta dalam pengamanan Swakarsa (Siskampling)
b. Open dan waspada terhadap sesuatu yang mencurigakan dilingkungannya.
c. Meningkatkan kesadaran kita akan keamanan dan ketertiban lingkungan.
d. Adanya ketaatan pribadi terhadap peraturan yang ada.
Peran Masyarakat Dalam Penangulangan Faham Radikal Di Indonesia, Radikalisme : Suatu paham yang menghendaki perubahan/pergantian suatu sistem dimasyarakat sampai ke akarnya,biasanya dilakukan dengan cara-cara kekerasan,menginginkan adanya perubahan total terhadap suatu kondisi atau semua aspek kehidupan masyarakat. Terorisme : Serangan-serangan yang terkoordinasi yang bertujuan membuat teror terhadap masyarakat (ISIS). Bentuk Radikalisme Keagamaan antara lain:
a. Radikalisasi pemikiran dan idiologi.
b. Radikalisasi cara dalam memperjuangkan pahamnya.
c. Cara Mencegah Rasikalisme : Mendukung segala upaya perdamaian baik yang dilakukan oleh pemerintah,organisasi maupun perseorangan. Membuat atau membangun komunitas kecil yang bertujuan mengkampanyekan perdamaian dan indahnya keberagaman Agama,Suku,Ras dan Kebudayaan di Indonesia. Memperdalam pengetahuan mengenai keberagaman dan perdamaian. Berperan aktif dalam melaporkan gejala-gejala sekecil apapun yang mengarah ke Radikalisme/Terorisme. Meningkatkan Pemahaman keagamaan,pemahaman mengenai berbangsa bernegara sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila. Meningkatkan kewaspadaan dalam pergaulan sehari hari agar tidak mudah terpengaruh faham radikalisme maupun terorisme. Tidak lupa pula aktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat apa itu Rasikalisme maupun terorisme dan dampaknya bagi masyarakat. (Pns Agus S IT Kodim 0735)