Babinsa Kal. Pajang Koramil 01/Laweyan Kodim 0735/Surakarta Serda
Suparwan menghadiri Pertemuan Rutin di Griyan Rt. 07 Rw. 10 bertempat di Rumah
Ketua RT. 07 Kel. Pajang Kec. Laweyan Kota Surakarta sekaligus warga
masyarakat menerima Napiter Sdr. Chamidi, karena orang tersebut
bertempat tinggal di RT. 07 Rw. 10 yang telah selesai/bebas menjalani
hukuman di LP Kelas 2B di Sentul Bogor Jawa Barat selama 6 tahun dan
bebas pada tanggal 09 Juni 2017 diserahkan dari BNPT di Polresta
Surakarta dan di jemput oleh Ketua RT. 07 Bp. Eka Berhandono didamping
Lurah Pajang, Babinsa Pajang, Babinkamtipmas Pajang dan Danramil
01/Laweyan, untuk dikembalikan ke warga masyarakat Pajang (11/6)
Hadir dalam acara tersebut Ketua RT. 07 Rw. 10 Bp. Eka Berhandono, Babinsa Kal. Pajang Serda Suparwan dan Warga masyarakat Rt. 07 Rw.10. Serta dihadiri kurang lebih 26 orang warga. Dalam penyampaiannya Babinsa dengan pulangnya Napiter Sdr. Chamidi mari kita bina serta kita jaga dan kita beri pengertian yang baik agar mau berkumpul dan bergabung kembali ke masyarakat melaksanakan kegiatan sehari-hari bersama masyarakat, dengan seringnya kita ajak berkomunikasi agar mereka sadar dan tidak akan bergabung kembali ke kelompoknya, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tercela serta merugikan orang banyak, siaamling itu perbuatan tersebut adalah sangat-sangat perbuatan yang melanggar ajaran dan Kaidah Agama. (IT Kodim 0735)
Hadir dalam acara tersebut Ketua RT. 07 Rw. 10 Bp. Eka Berhandono, Babinsa Kal. Pajang Serda Suparwan dan Warga masyarakat Rt. 07 Rw.10. Serta dihadiri kurang lebih 26 orang warga. Dalam penyampaiannya Babinsa dengan pulangnya Napiter Sdr. Chamidi mari kita bina serta kita jaga dan kita beri pengertian yang baik agar mau berkumpul dan bergabung kembali ke masyarakat melaksanakan kegiatan sehari-hari bersama masyarakat, dengan seringnya kita ajak berkomunikasi agar mereka sadar dan tidak akan bergabung kembali ke kelompoknya, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tercela serta merugikan orang banyak, siaamling itu perbuatan tersebut adalah sangat-sangat perbuatan yang melanggar ajaran dan Kaidah Agama. (IT Kodim 0735)