Pada Hari Senin Tanggal,06 Maret 2017 Pukul 08.45 s.d
10.20 WIB Wib telah berlangsung aksi Damai Long March start dari depan
halaman Masjid Agung Surakarta yang beralamat diKel. Kauman Kec. Pasar
Kliwon Kota Surakarta di lanjudkan ke Balikota Surakarta yang beralamat
di Jl. Jend. Suderman No.02 Kel.Kampungbaru Kec. Pasar Kliwon Kota
Surakarta selaku Penanggung Jawab kegiatan tersebut adalah Bp. Talip
Harjono (Koordinasi Aksi) dan dalam kegiatan tersebut diikuti lk 200
orang.
1. Hadir dalam kegiatan aksi Damai HPPK antara lain :
a. Bapak Ir.H Kusbani (Humas HPPK).
b. Bapak Ir. H Hery (Seketaris HPPK).
c. Bapak Tafip Harjono ( Team 9)
d. Bapak Eko Suwondo, SE (HPPK)
e. Ibu Hj Muflichatin (Orator Team 9)
f. Bapak Purwanto Ketua SPTI (Serikat Pekerja Transpot Indonesia) Pasar Klewer.
2. Spanduk Dan Poster
A. Spanduk Yang di bentang bertuliskan ;
- Pedagang Pasar Klewer Menolak Pedagang bermoil berjualan di tempat parkir
B. Poster yang di bawa antara lain :
- anarkis No..kami taat hukum
- Pak Dewan jangan sampai ps Klewer mati suri
- jangan anda menodai mata pencaharian ps klewer
- Kami menolak pedagang nermobil berjualan tanpa aturan
- Minggir2 pedagang bermbil minggir
- kamii mohon keadilan kami tuntut penegakan hukum
- Tindakan anda bisa mematikan perekonomian pasar klewer
- Jangan ada dusta diantara kita
- anda sopan kami segan mari maju bersama
- Iki Lho...pak wali ono pedagang bermobil datang ora aturan.
3. Inti yang di sampaikan oleh Bapak Talip Harjono (Team 9) antara lain :
- Dalam Aksi Damai tersebut menyampaikan beberapa macam tuntutan, antara lain sebagai berikut :
TUNTUTAN PEDAGANG PASAR KLEWER ke Pemkot Surakarta.
1. Lindungi Pasar Klewer dari sepinya pengunjung
2. Lindungi Pasar Klewer yang menjadi ikon kota Surakarta
3. Tertibkan Pedagang bermobil, jangan sampai menjual atau mendasarkan dagangan di Taman Parkir atau tempat larangan.
4. Tindak tegas setiap kali pedagang bermobil melakukan pelanggaran
5. Tindak tegas kendaraan pedagang bermobil yang sudah menyalahi aturan
6. Tindak tegas pedagang bermobil yang nekat berjualan / mendasarkan dagangan di tempat larangan / Taman Parkir.
7. Jaga dan awasi Taman Parkir /Tempat larangan jangan sampai ada aktivitas jual beli.
8. Tegakkan Perda dengan tegas.
4. Inti penyampian yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan Kota Surakarta Bp.Drs. Bagiyo. MM, adalah sebagai berikut :
- Para pedagang harus bisa menjaga dan harus menjaga kotmitmen untuk tidak berkulakan di taman parkir.
- Jangan memaksan rezeki saudara sendiri kudu saling menjaga ketertiban.
- Para pedagangan yang tidak menfaatkan kios pada mestinya akan saya laporkan kewalikota.
- Prinsip pemerintah bertindak dengan tegas.
- Jangan berdusta diantara kita.
- Bila pedagang bermobil masih melakukan aktifitas perdagangan akan
kami tindak dan kami laporkan ke satpol PP dan Dishub agar dilakukan
tindakan sesuai perda hukum yang ada.
Dan saya berharap kepada bapak ibu sekalian atas kerja samanya agar
tidak membeli dagangan yang ada di pedagang bermobil,ini salah satu
bentuk agak nereka yang berdagang juga merasa mereka bersalah dengan
sendirinya.
5. Inti yang di sampaikan oleh Bapak Sutarjo
SH.MM antara lain :
- Meminta partisipasi prdagang dan STPI untuk kerja sama dalam penegakan hukum perda.
- Kita pernah membersihan pengemis dan pengamen diPasar Klewer, ini sebagai contoh keseriusan kami dalam penegakan Perda.
- Kita harapkan dalam penegakan perda tidak berhenti di satpol PP aja,
namun sampai dengan persidangan sampai keputusan dipengadilan.
- Untuk menjaga / tongkrongi dilingkungan taman parkir mengingat
prosenil yang terbatas, namun kita akan koordinasikan dulu apabila kita
terjunkan limas, karena limas tidak bisa menegakan perda, maka kita akan
koordinasi dengan personil satpol PP.
Catatan :
- Aksi yang di lakukan oleh HPPK (Himpunan pedagang pasar klewer) yang
menolak pedagang bermobil yang merupakan basis pedagang batik pekalongan
perlunya pengawasan dan penyelesaian dari aparatur terkait guna
mencegah terjadinya konflik antara HPPK dan oedagang bermobil.
- Yang mana dari pedagang HPPK ada keterlibatan pihak laskar yang
tergabung didalamnya baik dari Hisbah atau kelompok Muhajidin cemani
sehingga perlu adanya penyelesaian kasus ini agar tidak timbul dampak
yang lebih luas.
- Pada Pukul 09.30 Wib Para Aksi di terima dibalkot oleh Bapak Subagyo (Kadin Perdagangan) B Sutarjo (Kasatpol PP) dll
- Kegiatan Aksi tersebut sudah berlangsung sudah dua kali yaitu pada tanggal 27 Februari 2017, dan pada tanggal 06 Maret 2017.
2. Adapun tuntutan para aksi sesuai dengan tuntutan aksi pertama pada
tanggal 27 Februari 2017 Adapun isi tututan anatara lain :
TUNTUTAN PEDAGANG PASAR KLEWER
1. Kami Para Pedagang Pasar Klewer sangat keberatan BaPak/lbu/saudara
Pedagang bermobil menjalankan aktivitas berdagang di mobil di area
parkir dan badan jalan Pasar Klewer dan sekitarnya. Untuk itu kami minta
Bapak/lbu/Saudara Pedagang bermobil untuk tidak melanjutkan aktivitas
tersebut mulai saat ini. Dan apabila Bapak/lbu/Saudara tetap melakukan
aktivitas tersebut, pihak berwajib akan melakukan tindakan tegas sesuai
hukum yang berlaku.
2. Kepada Pembeli yang melakukan transaksi dengan Pedagang bermobil di
area seperti tersebut diatas akan ditindak tegas sesuai hukum yang
berlaku.
- Kegiatan aksi yang kita antisipasi dari pihak laskar atau SH sementara aksi yang ke 2 ini lom ada tanda2 gesekan.
- Kegiatan aksi dari balaikota lanjut ke kantor DPRD kota surakarta.
(IT Kodim)