Danramil 01/Laweyan Kapten Inf Kamalita beserta 9 anggota
melaksanakan pengamanan bertempat di Perumahan Dinas PT KAI Persero Jl.
Slamet Riyadi Kel. Purwosari Kec. Laweyan Kota Surakarta telah
berlangsung Pengosongan Aset PT KAI Rumah Perusahaan No. 5, 6, 7 dan 8
oleh pihak PT KAI Persero yang dipimpin oleh Kompol Joko Arif (Kabagops
Polresta Surakarta) diikuti sekitar 300 orang Kamis (8/12)
Hadir dalam acara tersebut :
1) Kompol Joko Arif (Kabagops Polresta Surakarta)
2) Bp. Perangin Angin, SH (Kuasa Hukum PT KAI)
3) Bp. Joko Widijanto (Ahli Waris Rumah No. 8)
4) Kompol Agus Puryadi (Kapolsek Laweyan)
5) Kapten Inf Kamalita (Danramil 02 Laweyan)
6) AKP Asfaroni (Kasiops Den C Pelopor Brimob Polda Jateng)
7) Bp. Eko (Humas Daops 6 PT KAI Persero)
8) Hendro Priyono, SE (Camat Laweyan)
9) Arys Nugroho (Lurah Purwosari)
Adapun penghuni rumah sebagai berikut :
1) Rumah No. 5 : Bp. Bambang Santoso.
2) Rumah No. 6 : Ibu Woro.
3) Rumah No. 7 : Bp. Prihadi Kelan Prawoto.
4) Rumah No. 8 : Bp. Agus Sutono.
Bp. Perangin Angin, SH (Kuasa Hukum PT KAI) membacakan
Surat Perintah No. I B 312 XII / 1 / D.6/2016 tentang pengamanan aset
tanah dan bangunan milik PT KAI yang didengar oleh Penghuni Rumah.
Tanggapan oleh Bp. Joko Widijanto (Ahli Waris Rumah No. 8) sebagai berikut :
1) Sebelum kami mengosongkan rumah sesuai permintaan dari PT KAI
sebelumnya kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa tanah ini milik
A.n Malikoel Koesno (Keraton Surakarta Hadiningrat) Kampung Purwosari
luas tanah 218.617 M2 dasar hukum UUPA No. 5 tahun 1960 dengan bukti
kepemilikan sertifikat dan surat ini sah diakui oleh BTN, kemudian PT
KAI mengakui kepemilikan lahan ini, kami meminta agar PT KAI bisa
membuktikan kepemilikannya dengan menunjukkan sertifikatnya.
2) Kami menyimpulkan bahwa PT KAI sudah mengeksekusi secara paksa karena
belum ada keputusuan dari Pengadilan. Kami mempunyai bukti Serifikat
bukan atas nama dari PT KAI tetapi dari Departemen Perhubungan dan kami
meminta bukti sertifikat dari PT KAI.
Pukul 08.00 Wib dilaksanakan himbauan oleh Kompol Joko Arif
(Kabagops Polresta Surakarta) dilanjutkan dengan pengosongan rumah No. 8
oleh PT KAI Persero, sebagai berikut :
1) Agar dalam proses pengosongan rumah oleh PT KAI dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2) Kepada petugas PT KAI agar dalam melakukan pengosongan rumah
dilaksanakan dengan berhati-hati agar tidak terjadi kerusakan barang
milik penghuni.
3) Apabila dari pihak penghuni rumah merasa keberatan agar dilanjutkan ke proses hukum sesuai tuntutan yang akan disampaikan.

Pukul 08.40 wib dilanjutkan dengan pengosongan rumah No. 6 oleh PT KAI Persero.Penyampaian Bp. Eko (PT KAI Daops 6) kepada media massa sebagai berikut :
1) Mereka menempati aset tetapi merekan tidak mau mentaati peraturan PT
KAI Persero maka aset tersebut tetap kita ambil, jadi ini untuk
penertiban saja. Dan PT KAI Persero melakukan hal seperti ini sudah ada
dasar hukumnya jadi PT KAI mempertanggungjawabkan aset-aset bagi modal
penyertaan negara ini kepada pemerintah. Apabila kita dari PT KAI
membiarkan aset-aset yang dipertanggungjawabkan kepada kami maka kami
tidak mengindahkan amanat negara.
2) Rumah dinas ini akan kami pergunakan untuk kepentingan dinas juga,
sebenarnya ada 4 rumah dinas yang akan kami lakukan pengosongan tetapi
yang 2 sudah penghuninya menyadari bahwa itu milik PT KAI Persero dengan
suka hati mereka menyerahkan kembali kepada PT KAI Persero dan untuk
rumah yang belum menyerahkan adalah penghuni No. 6 dan No. 8 dan mereka
melakukan upaya seperti ini, sebenarnya kami tidak menginginkan hal
seperti ini terjadi.
3) Dalam proses pengosongan ini tidak semena-semena kami lakukan tetapi
kami juga memberi pesangon kepada penghuni rumah tersebut.
4) Latar belakang penertiban aset sebagai berikut :
a) Surat edaran Menteri Negara BUMN : SE-OQ/MBU/ZOOS tanggal 25 Mei 2009 Tentang Pengurusan dan Pengamanan Aset Perusahaan.
b) qKeputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor .
KEP.U/JB/312/IV/11/KA-2013 Tanggal 17 April 2013 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Penertiban Bangunan di Atas Aset Tanah PT. Kereta Api
Indonesia (Persero).
c) Surat edaran Direktur Aset Non Railways Nomor : 14/JB.312/KA-2013
Tanggal 31 Desember 2013 Tentang Pelaksanaan Penertiban Aset Tanah dan
Bangunan di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
d) Surat KPK RI Nomor R-4002/10-12/09/2014 Tanggal 16 September 2014 PerihalTindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara.
e) Keputusan Executive Vice President PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
Daerah Operasi 6 Yogyakarta Nomor : KEP.D.6/OT.103/VIII/4/D.6-2016
Tanggal 29 Agustus 2016 Tentang Pembentukan Tim Penertiban Aset Tanah
dan Bangunan di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah
Operasi 6 Yogyakarta.
5) Sekilas tentang Rumah Perusahaan No. 5, 6, 7 dan 8 :
a) Rumah Perusahaan No. 5 dihuni oleh Bp. Bambang Santoso, No. 6 dihuni
oleh Ibu Woro, No. 7 dihuni oleh Bp. Prihadi Keian Prawoto dan No. 8
yang dihuni oleh Bp. Agus Sutono.
b) Sudah dilakukan mediasi antara PT. Kereta Api Indonesia Daop 6 Yk
dengan para penghuni Rumah Perusahaan tersebut, tetapi belum ada titik
temu antara kedua belah pihak.
c) Dari pihak Polresta Surakarta juga sudah melakukan upaya pendekatan,
tetapi para penghuni masih tetap belum mau mengosongkan Rumah Perusahaan
tersebut.
d) Dari pihak penghuni rumah perusahaan mengajukan permohonan ongkos
ganti bongkar, yang pada dasarnya mengacu pada bangunan tambahan yang
sudah mereka bangun. Tetapi, berdasarkan ketentuan dari PT. Kereta Api
Indonesia (Persero) tidak menyetujui hal tersebut dikarenakan nominal
yang mereka ajukan melebihi ketentuan yang berlaku di PT. Kereta
Api Indonesia (Persero).
Selama kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar.
Catatan :
1) Bahwa dalam proses pengosongan Aset PT KAI Persero dari pihak
tereksekusi tidak terima dengan tindakan pengosongan secara paksa karena
PT KAI Persero tidak menunjukkan bukti kepemilikan dan pihak
tereksekusi akan menindaklanjuti ke jalan Hukum.
2) Apabila dari pihak tereksekusi dinyatakan menang oleh Pengadilan maka
akan menuntut Kepala Daops 6 PT KAI Persero karena memerintahkan
anggotanya untuk melakukan pengosongan secara paksa.
(Pns Agus Suyono)