Selasa, 02 Agustus 2016 jam 09.00 s.d 12.00 Wib bertempat di lantai 5 hotel swiss berlinn (ex saripetpjo) Kel. Sondakan Kec Laweyan kota surakarta telah berlangsung kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial Dalam Rangka Menciptakan Situasi Kamtibmas yamg aman dan kondusif di wilayah surakarta sebagai penanggung jawab bapak Drs Kombes Pol Ahmad Lutfi SH ( Kapolresta Surakarta) yamg diikuti kurang lebih 200 orang.
2. Hadir dalam kegiatan antara lain:
a. Drs Kombes Pol Ahmad Lutfi SH (Kapolresta Surakarta)
b. Letkol Inf Ari Prasetya SE (Dan Dim 0735/ska)
c. Drs Suharso M.Si ( Kakesbang Polinmas ska) yang
mewakili Walikota Surakarta
d. Dan Ramil dan Kapolsek se kota Ska
e. Babinsa dan Babinkamtibmas se kota Ska.
f. Camat dan lurah se kota Ska.
3. Inti penyampaian dari bapak kapolresta surakarta antara lain :
a. Sumber dari Konflik diantaranya antara lain :
~Politik
~Ekonomi
~Sosial Budaya
~Antar umat beragama suku etnis
b.Pencegahan konflik
~Pencegahan dilakukan pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah.
~Pencegahan lokal di lakukan tingkat polres/kodi sampai tingkat polsek/koramil juga keluraha. Sampai tingkat bawah yakni rt dan rw
c.Meredam Potensi Konflik
~ Memperhatikan aspirasi masyarakat
~ Pemerintahan yang baik
~Mengintensifikasikan dialog
~Menegakkan hukum tanpa diskriminasi.
~Membangun karakter
~Nilai pancasila dan kearifan lokal
~Membangun kemitraan.
d.Membangun sistim peringatan dini.
~Membangun sistem peringatan dini untuk mencegah konflik di daerah mencegah perluasan konflik di daerah,mencegah peluasan konflik yg sedang terjadi pemerintah dan pemda melalui media komunikasi.
~Penelitian dan pemetaan komflik
~Penyampaian data komflik secara akurat.
~Penyelenggaraan pendidikan dan pemeliharaan.
~Peningkatan modal sosial
~Peningkatan fungsi intelijen.
e.Peningkatan Konflik.
~Penghentian kekerasan fisik
~Penetapan status keadaan komflik
~Tinfakan darurat penyelamata
~Bantuan Pengerahan TNI dikordinasikan dan dikendalikan oleh Polri melibatkan tokoh agama masyarakat tokoh adat,agama,masyarakat dg peraturan perundang undangan.
f.Jangka Waktu status keadaan konflik.
~Berdasarkan evaluasi masing-masing skala dapat memperpanjang jangka waktu status keadaan konflik paling lama 30 hari setelah di konsultasikan oleh masing-masung pemimpin.
~Dakam hal keadaan konflik dapat di tanggulangi sebelum batas waktu yang di tentukan pimpinan masing-masing dan kalau dapat mencabut dan bisa memutuskan keadaan konflik.
4.Inti yang di sampaikan oleh Dan Dim 0735/ska antara lain :
~Selamat siang bapak ibu saudara semua yang terhormat bapak kapolresta ska,bapak kakesbang juga bapak tamg mewakili walikota surakarta juga yang hadir di tempat yang dingin dan suasana sejuk ini.
Perlu saya laporkan bahwa kami dari kodim pernah mengadakan kegiatan semacam ini yakni silaturahmi dengan pejabat pemerintahan dengan topik atau moment yang berbeda yakni mengenalkan diri giat kodim dll.
~Dengan adanya kegiatan saat ini yang di adakan oleh polresta surakarta bersama aparat pemeibtahan juga TNI saya sangat mendukung sekali yakni pada dasarnya kalau di TNI sendiri yakni peka apabila ada sesuatu bentuk giat kita harus cepat tanggap lapor cepat pelajari kita laporkan dan cegah dini antisipasi sehingga tidak akan terjadi hal hal yg tdk kita inginkan. Catatan :kegiatan lanjutan sesi tanya jawab dan shering
dilaporkan dari babinsa kelurahan Sondakan Pld Toyib.Dump