SURAKARTA - Komandan Koramil 03/Serengan Kapten Inf.Tri Sakti K beserta Polri dan Satpol PP dan aparat terkait melaksanakan pengecekan tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) yang bertempat di Jl.Brigjend Sudiarto Kel.Joyotakan Kec.Serengan Rabu 13 Januari 2021 Pukul 10.00 Wib
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sesuai Surat edaran Walikota Surakarta dalam peningkatan disiplin prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19, mulai tanggal 11 Januari s/d 25 Januari 2021
Himbauan dilakukan di tempat-tempat pusat keramaian lainnya yang ada di kawasan Kecamatan Serengan , Selain itu kegiatan ini bagian dari suksesnya pelaksanaan operasi yustisi untuk menekan angka pelanggar yang tidak menggunakan masker, agar menekan penyebaran Covid 19. (Arda 72)
No comments:
Post a Comment