teks jalan

Bersama Rakyat TNI Kuat....

Monday, September 3, 2012

Kodim 0735 Surakarta Melaksanakan Pengamanan Dalam Rangka Sidang Kasus Penganiayaan Oleh Iwan Walet

    Mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak di inginkan wilayah Kota Surakarta mengingat sering terjadinya konflik terbuka antara Laskar Islam dengan warga masyarakat, kasus pelemparan Bom Molotov di pos Polisi di gladak dan pelemparan Batu di Gereja Kalam Kudus wialayah Banjarsari serta Kasus-kasus lainnya, maka diperlukan adanya pemahaman terhadap masyarakat khususnya kedua kelompok untuk tidak mengintervensi penegak hukum dengan berkoordinasi antar aparat/instansi terkait itulah kata pembuka Kapolresta Surakarta Kombes Pol Asjima’in dalam amanat sebagai irup Pengamanan wilayah Kota Surakarta bertempat di Halaman Korem 074/Warastratama (28/8), yang di hadiri oleh Muspida Koordinator, Muspida Kota Surakarta dan instansi lainnya serta Anggota TNI
Gabungan Wilayah Kota Surakarta dan Yon Kav 2, dengan jumlah hadir 125 orang dalam rangka Sidang kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Kp. Gandekan, Jebres terhadap anggota Laskar Islam dengan terdakwa Sdr Iwan Wallet (Kustiawan Danang Mawardi) dan Sdr Sugeng alias Gombor yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surakarta dengan pimpinan sidang Bp. Budi Hartanto (Hakim Kedua) di hadiri sidang 100 orang.

   Adapun pengamanan dilaksanakan di Obyek2 vital seperti Balaikota, Pengadilan Negeri, Pusat2 perbelanjaan, Terminal, Stasiun dll, para anggota TNI bersenjata lengkap, sedangkan anggota kodim 0735/Surakarta sebanyak 1 SST yang dipimpin oleh Pasiops Kapten Inf Agus Widodo, pelaksanaan pengamanan di mulai selama 2 hari H-1 dan Hari “H”.

   Sidang kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Kp. Gandekan terhadap anggota Laskar Islam dengan terdakwa Sdr Iwan Walet yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama dari kalangan kelompok Laskar Islam yang menganggap Iwan Walet merupakan tokoh penyakit masyarakat (Preman) yang harus diperangi untuk diluruskan kembali ke jalan yang benar. Dalam sidang tersebut dihadiri massa dari laskar Islam dan menuntut terdakwa untuk di hukum berat (Qishos), mengingat laskar Islam yang merupakan organisasi keagamaan yang sensitif dan reaktif terhadap permasalahan sosial apa lagi ketika nama maupun kelompoknya tersentuh kelompok lain yang tidak sepaham akan lebih reaktif untuk melakukan anarkis. 

   Agenda sidang adalah pembacaan Surat dakwaan oleh Majelis Hakim, dalam sidang tersebut terdakwa mengajukan kepada majelis hakim untuk didampingii pengacara. Dari pengadilan permintaan tersebut di kabulkan oleh majelis hakim dengan syarat membuat surat pernyataan tidak mampu dari kelurahan tempat tinggal terdakwa untuk mendapatkan bantuan pengacara, sidang ditunda dan rencana sidang akan dilanjutkan pada tanggal 4 september 2012.

   Pada saat sidang anggota laskar Islam dengan jumlah 130 orang yang di pimpin oleh Salman Al-Farizi dengan long Marc dan Show of force berjalan dari masjid Baitussalam Tipes Serengan menuju pengadilan negeri untuk menghadiri dan mendukung pelaksanaan sidang, setelah selesai sidang anggota jihat melaksanakan Show of force berjalan melintasi pengadilan negeri terus ke jalan slamet riyadi kembali ke Masjid Baitussalam, dan pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib.  (PNS Agus Suyono)

No comments:

Post a Comment