Mengantisipasi
adanya hal-hal yang tidak di inginkan wilayah Kota Surakarta mengingat sering
terjadinya konflik terbuka antara Laskar Islam dengan warga masyarakat, kasus
pelemparan Bom Molotov di pos Polisi di gladak dan pelemparan Batu di Gereja
Kalam Kudus wialayah Banjarsari serta Kasus-kasus lainnya, maka diperlukan
adanya pemahaman terhadap masyarakat khususnya kedua kelompok untuk tidak mengintervensi
penegak hukum dengan berkoordinasi antar aparat/instansi terkait itulah kata
pembuka Kapolresta Surakarta Kombes Pol Asjima’in dalam amanat sebagai irup
Pengamanan wilayah Kota Surakarta bertempat di Halaman Korem 074/Warastratama
(28/8), yang di hadiri oleh Muspida Koordinator, Muspida Kota Surakarta dan
instansi lainnya serta Anggota TNI
Gabungan Wilayah Kota Surakarta dan Yon Kav 2, dengan jumlah hadir 125 orang dalam rangka Sidang kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Kp. Gandekan, Jebres terhadap anggota Laskar Islam dengan terdakwa Sdr Iwan Wallet (Kustiawan Danang Mawardi) dan Sdr Sugeng alias Gombor yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surakarta dengan pimpinan sidang Bp. Budi Hartanto (Hakim Kedua) di hadiri sidang 100 orang.
Gabungan Wilayah Kota Surakarta dan Yon Kav 2, dengan jumlah hadir 125 orang dalam rangka Sidang kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Kp. Gandekan, Jebres terhadap anggota Laskar Islam dengan terdakwa Sdr Iwan Wallet (Kustiawan Danang Mawardi) dan Sdr Sugeng alias Gombor yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surakarta dengan pimpinan sidang Bp. Budi Hartanto (Hakim Kedua) di hadiri sidang 100 orang.
Adapun pengamanan
dilaksanakan di Obyek2 vital seperti Balaikota, Pengadilan Negeri, Pusat2
perbelanjaan, Terminal, Stasiun dll, para anggota TNI bersenjata lengkap,
sedangkan anggota kodim 0735/Surakarta sebanyak 1 SST yang dipimpin oleh
Pasiops Kapten Inf Agus Widodo, pelaksanaan pengamanan di mulai selama 2 hari
H-1 dan Hari “H”.
Sidang kasus penganiayaan
dan pengeroyokan di Kp. Gandekan terhadap anggota Laskar Islam dengan terdakwa
Sdr Iwan Walet yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama dari
kalangan kelompok Laskar Islam yang menganggap Iwan Walet merupakan tokoh
penyakit masyarakat (Preman) yang harus diperangi untuk diluruskan kembali ke jalan yang
benar. Dalam sidang tersebut dihadiri massa dari laskar Islam dan menuntut
terdakwa untuk di hukum berat (Qishos), mengingat laskar Islam yang merupakan
organisasi keagamaan yang sensitif dan reaktif terhadap permasalahan sosial apa
lagi ketika nama maupun kelompoknya tersentuh kelompok lain yang tidak sepaham
akan lebih reaktif untuk melakukan anarkis.
Agenda sidang adalah
pembacaan Surat dakwaan oleh Majelis Hakim, dalam sidang tersebut terdakwa
mengajukan kepada majelis hakim untuk didampingii pengacara. Dari pengadilan
permintaan tersebut di kabulkan oleh majelis hakim dengan syarat membuat surat
pernyataan tidak mampu dari kelurahan tempat tinggal terdakwa untuk mendapatkan
bantuan pengacara, sidang ditunda dan rencana sidang akan dilanjutkan pada
tanggal 4 september 2012.
Pada saat sidang anggota
laskar Islam dengan jumlah 130 orang yang di pimpin oleh Salman Al-Farizi
dengan long Marc dan Show of force berjalan dari masjid Baitussalam Tipes
Serengan menuju pengadilan negeri untuk menghadiri dan mendukung pelaksanaan
sidang, setelah selesai sidang anggota jihat melaksanakan Show of force berjalan
melintasi pengadilan negeri terus ke jalan slamet riyadi kembali ke Masjid
Baitussalam, dan pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib. (PNS Agus Suyono)
No comments:
Post a Comment