SURAKARTA - Babinsa Koramil/ 03 Serengan Kodim 0735/Surakarta Serka Abd.Rumbawa melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 bertempat di Batik Danar Hadi Jl. Dr Radjiman kelurahan Kemlayan kecamatan Serengan,Senin (27/09/2021)
Rumbawa menegaskan penanganan virus covid-19 dengan kegiatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) rutin dilaksanakan bersama aparat terkait guna memutus penyebaran Covid- 19 di kecamatan serengan khususnya di tempat-tempat keramaian seperti pasar mall dan tempat-tempat keramian lainnya.
"PPKM hari ini bertempat di Toko Batik Danar Hadi yang merupakan tempat perbelanjaan yang menjadi pusat jual beli yang ramai dikunjungi baik warga masyarakat kecamatan serengan itu sendiri maupun warga masyarakat yang dari luar kecamatan serengan, sehingga terjadi kerumunan, himbauan kepada Pegawai maupun pembeli agar selalu mematuhi semua prosedur protokol kesehatan dan wajib memakai masker saat proses jual beli."tegasnya.
"Selaku Babinsa kami selalu menghimbau kepada pegawai toko agar secara terus menerus mengecek kegiatan jual beli dan melarang anak di bawah umur tidak boleh memasuki toko yang ramai dikujungi pembeli."pungkasnya.
(Arda 72)