SURAKARTA - Sabtu (10/04/2021) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar warga Disiplin, paham dan mengerti dengan Protokol Kesehatan terus menerus di sosialisasikan tidak hanya di tempat-tempat keramaian seperti pasar, Mol, Supermarket dll namun juga langsung menyasar ke lingkungan RT 03 RW 04 di rumah bp Haryanto. Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona/covid-19.
Babinsa Mojo Serda Marno bersama Linmas mengajak serta memberikan himbaun dan pemahaman tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana dalam menjalankan aktifitas maupun kehidupan sehari hari senantiasa selalu memperhatikan dan melaksanakan Protokol Kesehatan yang sudah di tetapkan dari pemerintah
antara lain,:
1. Membatasi dan jaga jarak dan hindari kontak fisik.
2. Melarang setiap anak dan setiap orang tua mengajak anak untuk memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, tempat wisata,dan tempat bermain.
3. Wajib menjalankan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir dan sabun, menyediakan alat pengecek suhu tubuh (thermogun), menyediakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer), memakai masker, menjaga atau mengatur jarak aman minimal 1 meter (physical distancing), menolak pengunjung/pembeli/pelanggan yang tidak memakai masker, dan menyediakan layanan pesan antar online.
4. Wajib memfasilitas sarana prasarana tempat yang aman dan sehat dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.
5. Mewajibkan seluruh pegawai/karyawan/pedagang/pelanggan menerapkan gerakan masyarakat sehat(germas) melalui pola hidup bersih dan sehat (PHBS).