SURAKARTA - Dalam rangka penanganan virus Pendemi Covid -19 khususnya di samping kanan kiri jalan serta tempat keramaian warga pada hari Sabtu Tanggal 13 Februari 2021 pukul 10.30 Wib bertempat di wilayah Kelurahan Purwosari.
Babinsa Purwosari, Babinkamtibmas dan Polsek Laweyan bersama Linmas melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Yustisi Masker serta pembagian masker dalam rangka penanganan Virus Pendemi Covid -19.
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) ini rutin dilaksanakan di wilayah Surakarta khususnya Kelurahan Purwosari terutama ditempat tempat Wedangan, Restauran dan Swalayan yang rentan terhadap penyebaran Virus Covid -19.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang di laksanakan di wilayah Kelurahan Purwosari ini untuk mencegah dan memutuskan penyebaran Virus pendemi Covid -19 dan memberikan pengertian serta himbuan kepada pedagang pembeli agar selalu mematuhi semua prosedur Protokol Kesehatan serta mewajibkan kepada pedagang dan pembeli untuk memakai masker saat berkunjung di warung makan.
Selain itu Babinsa juga menyampaikan kepada pedagang dan orang nongkrong agar lebih mengerti dalam melaksanakan Protokol Kesehatan terkait penanganan Covid -19 serta menghimbau warga Kelurahan Purwosari untuk menjaga kebersihan lingkungan. (Arda 72)