blog ini berisi informasi kegiatan pertahanan dan keamanan kota surakarta
KODIM 0735 / SURAKARTA
teks jalan
Friday, December 9, 2016
Partisipasi PNS Kodim 0735/Surakarta dalam Rangka Hari Ulang Tahun Juang Kartika Tahun 2016
Dalam rangka HARI JUANG KARTIKA dan HARI KORPS INFANTERI, Tahun 2016. PNS Kodim 0735 Surakarta bersama - sama melaksanakan Karya Bhakti dengan membersihkan lingkungan Taman Makam pahlawan " Kusuma Bhakti" jurug kec. jebres. kamis (8/12).
Lokasi Taman makam pahlawan dipilih karena di lokasi ini setiap peringatan hari - hari besar TNI pasti dilaksanakan Ziarah untuk menghormati dan mengenang pendahulu dan jasa pahlawan. Untuk itu PNS Kodim 0735 Surakarta bersama-same membersihkan lingkungan Taman makam pahlawan agar dalam pelaksanaan Ziarah yang akan di laksanakan tanggal 10-12-2016 lingkungan Taman makam pahlawan sudah bersih dan rapi.
Tampak hadir PNS dari Kodim 0735 sejak pukul 07.00 wib dengan membawa berbagai perlengkapan kebersihan seperti sapu, cethok dan keranjang sampah.
Pasi pers kodimn0735 Surakarta yang hadir dalam apel persiapan Karya bhakti menyampaikan agar pelaksanaan karya bhakti ini efektif dan efisien masing- masing orang harus menggerakkan alat- alat yang di bawanya. Artinya tidak ada satu orangpun yang tidak kerja. sehingga pelaksanaan di harapkan cepat selesai.
Lebih lanjut Pasipers menyampaikan kegiatan ini sangat baik, kita ikut mendukung kegiatan karya bhakti ini dengan mengirim beberapa PNS. Sehingga lingkungan Taman Pahlawan jadi bersih.
Limbah sampah di Taman makam pahlawan ini cukup banyak, karena banyak daun- daun yang berguguran. Kalau tidak di bersihkan maka pelaksanaan ziarah kurang hikmat bila lingkungan tampak kotor.
(Pns Agus Suyono)
Thursday, December 8, 2016
Rakor Pam Natal Tahun 2016
Pada hari Rabu tanggal 7 Desember 2016 pukul 10.00 s.d selesai bertempat di Aula Mapolsek Jebres
Surakarta,
Danramil 04/Jebres Kapten Inf Samingun melaksanakan kegiatan rapat koordinasi
persiapan pengamanan kegiatan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017, dihadiri
Muspika Kec. Jebres, Instansi terkait, Tomas, Toga, Toda dan Komponen
Masyarakat lainnya, dalam rangka pengamanan kegiatan Natal 2016 dan
Tahun Baru 2017, jumlah hadir lebih kurang 50 orang, selama acara
berlangsung dalam keadaan tertib, lancar dan ama
(IT Team)
Pengamanan Perumahan Dinas PT KAI Persero Jl. Slamet Riyadi Kel. Purwosari Kec. Laweyan Kota Surakarta
Danramil 01/Laweyan Kapten Inf Kamalita beserta 9 anggota
melaksanakan pengamanan bertempat di Perumahan Dinas PT KAI Persero Jl.
Slamet Riyadi Kel. Purwosari Kec. Laweyan Kota Surakarta telah
berlangsung Pengosongan Aset PT KAI Rumah Perusahaan No. 5, 6, 7 dan 8
oleh pihak PT KAI Persero yang dipimpin oleh Kompol Joko Arif (Kabagops
Polresta Surakarta) diikuti sekitar 300 orang Kamis (8/12)
Hadir dalam acara tersebut :
1) Kompol Joko Arif (Kabagops Polresta Surakarta)
2) Bp. Perangin Angin, SH (Kuasa Hukum PT KAI)
3) Bp. Joko Widijanto (Ahli Waris Rumah No. 8)
4) Kompol Agus Puryadi (Kapolsek Laweyan)
5) Kapten Inf Kamalita (Danramil 02 Laweyan)
6) AKP Asfaroni (Kasiops Den C Pelopor Brimob Polda Jateng)
7) Bp. Eko (Humas Daops 6 PT KAI Persero)
8) Hendro Priyono, SE (Camat Laweyan)
9) Arys Nugroho (Lurah Purwosari)
1) Kompol Joko Arif (Kabagops Polresta Surakarta)
2) Bp. Perangin Angin, SH (Kuasa Hukum PT KAI)
3) Bp. Joko Widijanto (Ahli Waris Rumah No. 8)
4) Kompol Agus Puryadi (Kapolsek Laweyan)
5) Kapten Inf Kamalita (Danramil 02 Laweyan)
6) AKP Asfaroni (Kasiops Den C Pelopor Brimob Polda Jateng)
7) Bp. Eko (Humas Daops 6 PT KAI Persero)
8) Hendro Priyono, SE (Camat Laweyan)
9) Arys Nugroho (Lurah Purwosari)
Adapun penghuni rumah sebagai berikut :
1) Rumah No. 5 : Bp. Bambang Santoso.
2) Rumah No. 6 : Ibu Woro.
3) Rumah No. 7 : Bp. Prihadi Kelan Prawoto.
4) Rumah No. 8 : Bp. Agus Sutono.
1) Rumah No. 5 : Bp. Bambang Santoso.
2) Rumah No. 6 : Ibu Woro.
3) Rumah No. 7 : Bp. Prihadi Kelan Prawoto.
4) Rumah No. 8 : Bp. Agus Sutono.
Bp. Perangin Angin, SH (Kuasa Hukum PT KAI) membacakan
Surat Perintah No. I B 312 XII / 1 / D.6/2016 tentang pengamanan aset
tanah dan bangunan milik PT KAI yang didengar oleh Penghuni Rumah.
Tanggapan oleh Bp. Joko Widijanto (Ahli Waris Rumah No. 8) sebagai berikut :
1) Sebelum kami mengosongkan rumah sesuai permintaan dari PT KAI sebelumnya kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa tanah ini milik A.n Malikoel Koesno (Keraton Surakarta Hadiningrat) Kampung Purwosari luas tanah 218.617 M2 dasar hukum UUPA No. 5 tahun 1960 dengan bukti kepemilikan sertifikat dan surat ini sah diakui oleh BTN, kemudian PT KAI mengakui kepemilikan lahan ini, kami meminta agar PT KAI bisa membuktikan kepemilikannya dengan menunjukkan sertifikatnya.
2) Kami menyimpulkan bahwa PT KAI sudah mengeksekusi secara paksa karena belum ada keputusuan dari Pengadilan. Kami mempunyai bukti Serifikat bukan atas nama dari PT KAI tetapi dari Departemen Perhubungan dan kami meminta bukti sertifikat dari PT KAI.
1) Sebelum kami mengosongkan rumah sesuai permintaan dari PT KAI sebelumnya kami akan menjelaskan terlebih dahulu bahwa tanah ini milik A.n Malikoel Koesno (Keraton Surakarta Hadiningrat) Kampung Purwosari luas tanah 218.617 M2 dasar hukum UUPA No. 5 tahun 1960 dengan bukti kepemilikan sertifikat dan surat ini sah diakui oleh BTN, kemudian PT KAI mengakui kepemilikan lahan ini, kami meminta agar PT KAI bisa membuktikan kepemilikannya dengan menunjukkan sertifikatnya.
2) Kami menyimpulkan bahwa PT KAI sudah mengeksekusi secara paksa karena belum ada keputusuan dari Pengadilan. Kami mempunyai bukti Serifikat bukan atas nama dari PT KAI tetapi dari Departemen Perhubungan dan kami meminta bukti sertifikat dari PT KAI.
Pukul 08.00 Wib dilaksanakan himbauan oleh Kompol Joko Arif
(Kabagops Polresta Surakarta) dilanjutkan dengan pengosongan rumah No. 8
oleh PT KAI Persero, sebagai berikut :
1) Agar dalam proses pengosongan rumah oleh PT KAI dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2) Kepada petugas PT KAI agar dalam melakukan pengosongan rumah dilaksanakan dengan berhati-hati agar tidak terjadi kerusakan barang milik penghuni.
3) Apabila dari pihak penghuni rumah merasa keberatan agar dilanjutkan ke proses hukum sesuai tuntutan yang akan disampaikan.
1) Agar dalam proses pengosongan rumah oleh PT KAI dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2) Kepada petugas PT KAI agar dalam melakukan pengosongan rumah dilaksanakan dengan berhati-hati agar tidak terjadi kerusakan barang milik penghuni.
3) Apabila dari pihak penghuni rumah merasa keberatan agar dilanjutkan ke proses hukum sesuai tuntutan yang akan disampaikan.
Pukul 08.40 wib dilanjutkan dengan pengosongan rumah No. 6 oleh PT KAI Persero.Penyampaian Bp. Eko (PT KAI Daops 6) kepada media massa sebagai berikut :
1) Mereka menempati aset tetapi merekan tidak mau mentaati peraturan PT KAI Persero maka aset tersebut tetap kita ambil, jadi ini untuk penertiban saja. Dan PT KAI Persero melakukan hal seperti ini sudah ada dasar hukumnya jadi PT KAI mempertanggungjawabkan aset-aset bagi modal penyertaan negara ini kepada pemerintah. Apabila kita dari PT KAI membiarkan aset-aset yang dipertanggungjawabkan kepada kami maka kami tidak mengindahkan amanat negara.
2) Rumah dinas ini akan kami pergunakan untuk kepentingan dinas juga, sebenarnya ada 4 rumah dinas yang akan kami lakukan pengosongan tetapi yang 2 sudah penghuninya menyadari bahwa itu milik PT KAI Persero dengan suka hati mereka menyerahkan kembali kepada PT KAI Persero dan untuk rumah yang belum menyerahkan adalah penghuni No. 6 dan No. 8 dan mereka melakukan upaya seperti ini, sebenarnya kami tidak menginginkan hal seperti ini terjadi.
3) Dalam proses pengosongan ini tidak semena-semena kami lakukan tetapi kami juga memberi pesangon kepada penghuni rumah tersebut.
4) Latar belakang penertiban aset sebagai berikut :
a) Surat edaran Menteri Negara BUMN : SE-OQ/MBU/ZOOS tanggal 25 Mei 2009 Tentang Pengurusan dan Pengamanan Aset Perusahaan.
b) qKeputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor . KEP.U/JB/312/IV/11/KA-2013 Tanggal 17 April 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penertiban Bangunan di Atas Aset Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
c) Surat edaran Direktur Aset Non Railways Nomor : 14/JB.312/KA-2013 Tanggal 31 Desember 2013 Tentang Pelaksanaan Penertiban Aset Tanah dan Bangunan di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
d) Surat KPK RI Nomor R-4002/10-12/09/2014 Tanggal 16 September 2014 PerihalTindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara.
e) Keputusan Executive Vice President PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta Nomor : KEP.D.6/OT.103/VIII/4/D.6-2016 Tanggal 29 Agustus 2016 Tentang Pembentukan Tim Penertiban Aset Tanah dan Bangunan di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta.
5) Sekilas tentang Rumah Perusahaan No. 5, 6, 7 dan 8 :
a) Rumah Perusahaan No. 5 dihuni oleh Bp. Bambang Santoso, No. 6 dihuni oleh Ibu Woro, No. 7 dihuni oleh Bp. Prihadi Keian Prawoto dan No. 8 yang dihuni oleh Bp. Agus Sutono.
b) Sudah dilakukan mediasi antara PT. Kereta Api Indonesia Daop 6 Yk dengan para penghuni Rumah Perusahaan tersebut, tetapi belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
c) Dari pihak Polresta Surakarta juga sudah melakukan upaya pendekatan, tetapi para penghuni masih tetap belum mau mengosongkan Rumah Perusahaan tersebut.
d) Dari pihak penghuni rumah perusahaan mengajukan permohonan ongkos ganti bongkar, yang pada dasarnya mengacu pada bangunan tambahan yang sudah mereka bangun. Tetapi, berdasarkan ketentuan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak menyetujui hal tersebut dikarenakan nominal yang mereka ajukan melebihi ketentuan yang berlaku di PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
1) Mereka menempati aset tetapi merekan tidak mau mentaati peraturan PT KAI Persero maka aset tersebut tetap kita ambil, jadi ini untuk penertiban saja. Dan PT KAI Persero melakukan hal seperti ini sudah ada dasar hukumnya jadi PT KAI mempertanggungjawabkan aset-aset bagi modal penyertaan negara ini kepada pemerintah. Apabila kita dari PT KAI membiarkan aset-aset yang dipertanggungjawabkan kepada kami maka kami tidak mengindahkan amanat negara.
2) Rumah dinas ini akan kami pergunakan untuk kepentingan dinas juga, sebenarnya ada 4 rumah dinas yang akan kami lakukan pengosongan tetapi yang 2 sudah penghuninya menyadari bahwa itu milik PT KAI Persero dengan suka hati mereka menyerahkan kembali kepada PT KAI Persero dan untuk rumah yang belum menyerahkan adalah penghuni No. 6 dan No. 8 dan mereka melakukan upaya seperti ini, sebenarnya kami tidak menginginkan hal seperti ini terjadi.
3) Dalam proses pengosongan ini tidak semena-semena kami lakukan tetapi kami juga memberi pesangon kepada penghuni rumah tersebut.
4) Latar belakang penertiban aset sebagai berikut :
a) Surat edaran Menteri Negara BUMN : SE-OQ/MBU/ZOOS tanggal 25 Mei 2009 Tentang Pengurusan dan Pengamanan Aset Perusahaan.
b) qKeputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor . KEP.U/JB/312/IV/11/KA-2013 Tanggal 17 April 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penertiban Bangunan di Atas Aset Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
c) Surat edaran Direktur Aset Non Railways Nomor : 14/JB.312/KA-2013 Tanggal 31 Desember 2013 Tentang Pelaksanaan Penertiban Aset Tanah dan Bangunan di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
d) Surat KPK RI Nomor R-4002/10-12/09/2014 Tanggal 16 September 2014 PerihalTindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara.
e) Keputusan Executive Vice President PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta Nomor : KEP.D.6/OT.103/VIII/4/D.6-2016 Tanggal 29 Agustus 2016 Tentang Pembentukan Tim Penertiban Aset Tanah dan Bangunan di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta.
5) Sekilas tentang Rumah Perusahaan No. 5, 6, 7 dan 8 :
a) Rumah Perusahaan No. 5 dihuni oleh Bp. Bambang Santoso, No. 6 dihuni oleh Ibu Woro, No. 7 dihuni oleh Bp. Prihadi Keian Prawoto dan No. 8 yang dihuni oleh Bp. Agus Sutono.
b) Sudah dilakukan mediasi antara PT. Kereta Api Indonesia Daop 6 Yk dengan para penghuni Rumah Perusahaan tersebut, tetapi belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
c) Dari pihak Polresta Surakarta juga sudah melakukan upaya pendekatan, tetapi para penghuni masih tetap belum mau mengosongkan Rumah Perusahaan tersebut.
d) Dari pihak penghuni rumah perusahaan mengajukan permohonan ongkos ganti bongkar, yang pada dasarnya mengacu pada bangunan tambahan yang sudah mereka bangun. Tetapi, berdasarkan ketentuan dari PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak menyetujui hal tersebut dikarenakan nominal yang mereka ajukan melebihi ketentuan yang berlaku di PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
Selama kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar.
Catatan :
1) Bahwa dalam proses pengosongan Aset PT KAI Persero dari pihak tereksekusi tidak terima dengan tindakan pengosongan secara paksa karena PT KAI Persero tidak menunjukkan bukti kepemilikan dan pihak tereksekusi akan menindaklanjuti ke jalan Hukum.
2) Apabila dari pihak tereksekusi dinyatakan menang oleh Pengadilan maka akan menuntut Kepala Daops 6 PT KAI Persero karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengosongan secara paksa.
(Pns Agus Suyono)
1) Bahwa dalam proses pengosongan Aset PT KAI Persero dari pihak tereksekusi tidak terima dengan tindakan pengosongan secara paksa karena PT KAI Persero tidak menunjukkan bukti kepemilikan dan pihak tereksekusi akan menindaklanjuti ke jalan Hukum.
2) Apabila dari pihak tereksekusi dinyatakan menang oleh Pengadilan maka akan menuntut Kepala Daops 6 PT KAI Persero karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengosongan secara paksa.
(Pns Agus Suyono)
Penyuluhan pemutaran film AIDS/HIV melalui layar tancap
Di Alun - alun selatan Kraton Kasunanan Surakarta
Hadiningrat Serda Tukidi Babinsa Koramil 05/Pasar Kliwon Dim
0735/Surakarta bekerjasama dengan WPA ( Warga Peduli Aids )
Kel.Baluwarti , KPAD kota surakarta serta Pengageng Musium dan
Pariwisata Kraton kasunanan surakarta hadingrat " Rabu (7/12)
Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan HIV /AIDS ' mengadakan pemutaran film Aids/Hiv melalui layar tancap
Hadir dlm Giat sbb :
1) Drs.Agus santoso/ Camat pasar kliwon
2) Suhadi wahono SH / Lurah Baluwarti
3) Harsojo soepodo/Ketua Kpad ska
4) Drs.A.Santoso SH/Ketua Lpmk
5) Haryanto Spd,Mpd/ Ketua Pokdarwis
6) Toga Tomas sekel .Baluwarti
7) Pok PKK dan Karang taruna
Giat selesai pukul 20.45.wib dan dilanjutkan menyaksikan pagelaran wayang kulit Hajad kraton surakarta dlm rangka memperingati Maulid Nabi oleh dalang Ki Kesdik sukasdi S sn dan Ki Bagas baghaskoro S,sn dgn ceritera"Rajamala '
(Pns Agus Suyono)
Hadir dlm Giat sbb :
1) Drs.Agus santoso/ Camat pasar kliwon
2) Suhadi wahono SH / Lurah Baluwarti
3) Harsojo soepodo/Ketua Kpad ska
4) Drs.A.Santoso SH/Ketua Lpmk
5) Haryanto Spd,Mpd/ Ketua Pokdarwis
6) Toga Tomas sekel .Baluwarti
7) Pok PKK dan Karang taruna
Giat selesai pukul 20.45.wib dan dilanjutkan menyaksikan pagelaran wayang kulit Hajad kraton surakarta dlm rangka memperingati Maulid Nabi oleh dalang Ki Kesdik sukasdi S sn dan Ki Bagas baghaskoro S,sn dgn ceritera"Rajamala '
(Pns Agus Suyono)
Pintar dalam mengatur perekonomian rumah tangga
Danramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Kapten Inf Samingun memberikan
pengarahan kepada anggota Persit KCK Ranting 5 Jebres dalam rangka
kegiatan Arisan Bulanan di Aula Koramil 04/Jebres Rabu (7/12)
Beberapa hal yang di sampaikan antara lain
1. Ibu2 agar selalu mendukung suami dlm melaksanaan tugas
2. Seorang istri harus pintar dalam mengatur perekonomian rumah tangga
3. Selalu pelihara hubungan yang harmonis baik dlm kehidupan keluarga ataupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan aman serta di lanjutkan menjenguk Ibu Jailani dan Ibu Irmaga yang sedang menjalani perawatan di DKT.
(Pns Agus Suyono)
Beberapa hal yang di sampaikan antara lain
1. Ibu2 agar selalu mendukung suami dlm melaksanaan tugas
2. Seorang istri harus pintar dalam mengatur perekonomian rumah tangga
3. Selalu pelihara hubungan yang harmonis baik dlm kehidupan keluarga ataupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan aman serta di lanjutkan menjenguk Ibu Jailani dan Ibu Irmaga yang sedang menjalani perawatan di DKT.
(Pns Agus Suyono)
Tuesday, December 6, 2016
Menjaga Kamtibmas
Babinsa Kel. Sondakan Serma M. Toyib anggota Koramil-01/Laweyan Kodim 0735/Surakarta telah melaksanakan kegiatan pembekalan kepada anggota Linmas dan penarik sampah bertempat di pendopo Kel. Sondakan yang di hadiri 30 orang Selasa (6/12).
Dalam penyampaian tersebut Babinsa antara lain tentang tentang Kamtibmas kel sondakan supaya aktif melaksanakan patroli kerena keamanan dan ketertiban lingkungan adalah tugas dan tanggung jawab warga sehingga tidak terjadi gangguan keamanan lingkungan, dan jika ada permasalahan di wilayah segera koordinasi dan melaporkan kepada Polmas dan Babinsa serta kepada Bapak-bapak penarik sampah mohon di yakinkan sampah yg di ambil harus bersih supaya tidak menimbulkan penyakit dan bau busuk yang menimbulkan pencemaran penyakit.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya Ketua LPMK Bp. Suwardi, Lurah Kel. Sondakan di Wakili Bp. Marsono dan Danton Linmas Kel. Sondakan Bp. Sayin, anggota Linmas dan para Bp. Penarik sampah.
(Pns Agus Suyono)
Sosialisasi Aplikasi Bendera Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Indonesia
Pada Hari Selasa 6 Desember 2016 , pukul 07.45wib bertempat di Gedung 2 Bakorwil Jateng di jln. Slamet Riyadi , Kauman , Pasar Kliwon , Surakarta . Kapten Inf Sri Widodo Pasiter Kodim 0735/Surakarta .
a) Melaksanakan Sosialisasi Aplikasi Bendera Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya kepada 80 orang Peserta Training Of Trainers (TOT) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) Pemerintahan Surakarta Tahun 2016 , Dalam penyampaian Sosialisasi tersebut Kapten Inf Sri Widodo mencontohkan lewat Video Dokumenter tentang Lagu Kebanggaan Bendera Merah Putih , Tentang Beratnya pengibaran Bendera Merah Putih pertempuran di Kota Surabaya Pimpinan Bung Tomo , Pengibaran Bendera Merah Putih Pertama kali di Laksanakan pada Tgl 17 Agustus 1945 Negara Indonesia yg Kita Cintai di Saksikan oleh Seluruh Rakyat Indonesia dengan di Iringi Lagu Indonesia Raya , tentang Atur2an Penggunaan Bendera Merah Putih sbb :
"'Setiap WNI harus menghormati dan Menjaganya Bendera Putih serta Di Setiap Instansi Pemerintahan dan Swasta di Wajibkan Mengibarkan Bendera Merah Putih" .
b). Dasar Negara Kita adalah Burung Garuda Pancasila di tetapkan dan di kenalkan pada Rakyat Indonesia , Ada 5 Sila sbg berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia .
4. Kerakyatan Yang di Pimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan .
5. Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
c). Pengenalan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya .
1. Sebagai Penghormatan Kepada Sang Merah Putih .
2. Sebagai Penghormatan Kepada Negara Asing .
3. Sebagai Acara Pembuka Acara Kenegaraan .
4. Dan masih banyak tentang Kegunaan Lagu Indonesia Raya di Setiap Event atau Pertandingan antar Negara .
(Pns Agus Suyono)
Subscribe to:
Posts (Atom)