teks jalan

Bersama Rakyat TNI Kuat....

Wednesday, March 22, 2017

Rapat Koordinasi Pembongkaran Kios renteng di Kantor Masjid Agung Surakarta.

Selasa tanggal 21 Maret 2017 pukul 13.30 s.d 14.50wib , Sertu Sugiyanto Babinsa Keluarahan Kauman Anggota Koramil 05/Pasar Kliwon,  Kodim 0735/Surakarta , menghadiri Rapat Koordinasi tentang Pembongkaran Kios renteng sebelah barat Masjid Agung bertempat di Kantor Masjid Agung Surakarta Jl. Masjid Besar No. 1 Kel. Kauman Kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta telah dilaksanakan rapat Pembahasan Masalah Pemeliharaan Kawasan Belakang dan Samping Tembok Pagar Masjid Agung Surakarta pasca Penertiban PKL sebagai Kawasan Cagar Budaya selaku Penanggung jawab acara H. M. Muhtarom, M.Si, M.Pd.I (Ketua Masjid Agung Surakarta) yang diikuti ± 20 orang.
a. Hadir dalam kegiatan sbb :
1) H. M. Muhtarom, M.Si, M.Pd.I (Ketua Masjid Agung Surakarta)
2) Ir. H. A. Basid Rohmad (Sekretaris Masjid Agung Surakarta)
3) Nurul Umam, SH. M.Si (Lurah Kauman)
4) Iptu Komang (Wakapolsek Pasar Kliwon)
5) Ipda Eko SR, S.Pd (Polsek Pasar Kliwon)
6) Sertu Sugiyanto (Mewakili Danramil 05/Psk)
7) Aiptu Slamet (Babinkamtibnas Polsek Pasar Kliwon)
8) Sunarto (Disperindag Kota Surakarta)
9) Suparno (Staf Kel. Kauman)
10) Kusbani (HPPK Pasar Klewer)
11) Joko Widjanarko (LPMK Kel. Kauman)
12) Susi (Mewakili Camat Pasar Kliwon)
13) Nasir (Mewakili Pedagang Pasar Klewer)
b. Adapun sambutan sambutan sbb:
1) Inti sambutan dari Bpk. Sunarto (Disperindag Kota Surakarta) sbb :
(a) Kami dari Dinas Perdagangan Kota Surakarta sudah membahas tentang penataan serta mendata pedagang yang ada di sisi barat Masjid Agung, dan langkah yang kami ambil setelah penertiban PKL akan diadakan pemantauan dan penertiban disekitaran Masjid Agung agar ketertiban dan kebersihan dapat terjaga dengan baik.
(b) Niatan untuk mengembalikan Masjid Agung sebagai Cagar Budaya Kota Surakarta kami sambut dengan baik, karena Niatan tersebut untuk melestarikan Peninggalan Sejarah Budaya Kota Surakarta, untuk itu diperlukan kerjasama dengan semua pihak agar impian tersebut dapat terlaksana dengan baik.
2) Inti penyampaian dari Ibu Susi (Mewakili Camat Pasar Kliwon) sbb :
(a) Saya berharap Disperindag sudah mensosialisasikan kepada pedagang agar pada saat pemindahan pedagang tidak ada kendala hanya karena belum ada sosialisasi dari Disperindag Kota Surakarta.
(b) Suara dan aspirasi dari pedagang perlu kita dengar agar semuanya bisa sinkron dan tidak terjadi masalah yang tidak inginkan dikemudian hari.
3) Inti penyampaian dari Bpk. Joko Widjanarko, SE (LPMK Kel. Kauman) sbb :
(a) Tanggal 2 April besok PKL diluar Pasar Klewer akan dipindahkan ke lantai 2 Pasar Klewer, agar akses untuk jama'ah ke Masjid Agung bisa lancar tanpa terganggu oleh pedagang liar.
(b) Dan saya sampaikan disini bahwa saya sering ditegur oleh Dinas Cagar Budaya Kota Surakarta terkait karena pedagang sudah banyak yang menempel dipinggiran tembok Masjid Agung, saya berharap kepada Disperindag Kota Surakarta agar dapat menjelaskan tentang keberadaan kios yang berada disisi barat Masjid Agung karena keberadaan Kios tersebut cukup mengganggu pandangan.
4) Inti dari penyampaian Bpk. Nurul Umam (Lurah Kauman) sbb :
(a) Saya sangat mengapresiasi tentang penertiban pedagang disekitar Masjid Agung untuk mengembalikan keadaan Masjid Agung seperti sedia kala sebagai Kawasan Wisata Cagar Budaya Kota Surakarta, saya berharap kita semua dapat saling bahu membahu melakukan Penataan Lingkungan Masjid Agung. Baik itu Penataan PKL, Kebersihan, dan Kerapian tata wilayah disekitar Masjid Agung, agar Masjid warisan leluhur kita ini dapat terjaga dengan baik, karena Masjid Agung ini merupakan Cagar Budaya Kota Surakarta.

5) Inti penyampaian dari Sertu Sugiyanto (Babinsa Pasar Kliwon) sbb :
(a) Saya mewakili Danramil Pasar Kliwon yang sedang berhalangan hadir karena sedang ada kegiatan di Kodim, kami berharap kedepan kita semua dapat saling berkoordinasi untuk kebaikan bersama, kami dari TNI sangat mendukung niat baik ini untuk mengembalikan Masjid Agung sebagai Cagar Budaya Kota Surakarta.
(b) Kami TNI dan Polri akan membackup tentang pelaksanaan kegiatan yang positif ini, kami siap bekerjasama untuk melestarikan Cagar Budaya di Surakarta.

6) Inti penyampaian dari Iptu Komang (Wakapolsek Pasar Kliwon) sbb :
(a) Kapolsek Pasar Kliwon mendukung niatan baik ini untk mengembalikan Masjid Agung sebagai ikon dan sebagai salah satu Bangunan Cagar Budaya peninggalan leluhur, Saya berharap kepada Disperindag Kota Surakarta untuk segera mengumpulkan PKL dan disosisalisasikan tentang aturan yang ada agar tdk berdagang disekitar Masjid Agung setelah ditertibkan oleh Pemkot Surakarta.
(b) Agar pada saat kegiatan penataan pedagang besok tidak ada permasalahan atau selisih pendapat antara Pemkot, Pengurus Masjid dengan PKL.
7) Inti penyampaian Bpk. Kusbani (HPPK Pasar Klewer) sbb :
(a) Kami mendukung rencana penertiban dan pembersihan sekitar Pasar Klewer, untuk itu kami mohon segera direncanakan pelaksanaannya agar kondisi sekitar Cagar Budaya ini tidak kelihatan kumuh dan kotor. Karena Masjid Agung dan Pasar Klewer ini merupakan Peninggalan Cagar Budaya leluhur kita, kami juga berharap agar trnsportasi yang ada disekitar Pasar Klewer segera dibenahi dan ditertibkan termasuk diantaranya adalah becak dan andong agar tidak mengganggu aktifitas perniagaan dan tidak menghambat majunya Destinasi Wisata di Kota Solo.
(b) Konsep pengembalian penataan diluar pagar Masjid Agung agar segera dibuat dan dilaksanakan, termasuk pengawasan terhadap jamaah dan komunikasi antara pengaman masjid dengan jamaah masjid agar tdk terjadi kesalahpahaman yang tidak diinginkan.
c. Adapun pertimbangan kesepatan bersama adalah sbb :
1) Bahwa Masjid Agung Surakarta dan kawasaanya adalah merupakan salah satu bagian dari Bangunan Cagar Budaya yang dilindungi oleh Undang undang.
2) Untuk menyongsong program Pemerintah Kota Surakarta bahwa Surakarta sebagai Kota Pusaka pada tahun 2035.
3) Sejarah menunjukkan bahwa Jl. KH. Asyari dahulu adalah jalan kampung yang sangat sepi, setelah Pasar Klewer menjadi pusat perdagangan sehingga dibutuhkan sarana mobilitas masyarakat yang memadahi maka pada tahun 1970 an Pemerintah melebarkan jalan dengan menggunakan tanah Masjid Agung Surakarta sisi barat ± 2 meter sepanjang lebar Masjid Agung sisi barat untuk digunakan sebagai fasilitas umum.
d. Adapun keputusan kesepakatan bersama adalah sbb :
1) Mendukung Pemkot Surakarta dalam penataan PKL dikawasan Jl. KH. Asyari sisi barat dan Jl. Dr. Radjiman sisi selatan Masjid Agung Surakarta.
2) Mempertahankan jalur kawasan tersebut bebas dari semua kegiatan apapun selain sebagai jalur transportasi umum sehingga dapat mendukung peningkatan ekonomi dan bisnis di Pasar Klewer, Kauman dan sekitarnya serta mendukung Masjid Agung Surakarta dan kawasannya sebagai Pusat Kunjungan Wisata.
3) Mengembalikan kawasan sekitar Masjid Agung Surakarta sebagai kawasan Cagar Budaya yang dilindungi oleh Undang undang.(Kelurahan Kauman Sertu Sugiyanto).

No comments:

Post a Comment