teks jalan

Bersama Rakyat TNI Kuat....

Sunday, March 19, 2017

Aksi Solidaritas menyikapi kendzoliman terhadap tokoh Luis

Jumat tanggal 17 Maret 2017 pukul 13.30 wib di 15.00 wib Bbs Kel. Kepatihan Wetan memantau kegiatan demonstrasi/unjuk rasa bertempat di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kel. Kepatihan Wetan, Kec. Jebres, Kota Surakarta.
Aksi Solidaritas menyikapi kendzoliman  terhadap tokoh Luis dengan mengatasnamakan pekat Sokit (Persatuan Keluarga Tolak Social Kitchen)  " sebagai Korlap Ahmad Sigid  (JAS) diikuti sekitar 500 orang
1.Tokoh yang hadir antara lain :

b. Ustadz Abu Hanifah (Ketua Majlis Ta'lim Al Ishlah )
c. Ibnu Nugroho SH (Bendahara DPP LUIS/Wakil Ketua Takmir Masjid Baitussalam Tipes)
4) Ahmad Sigit Alias Sigit Gula (JAS)
d. Muh Kurniawan BW S.Ag SH MH (Ketua Dewan Pelaksana LKBH Mamnbaul Ulum/Ketua ISAC/Tim Advokat DSKS)
e. Yani rusmanto (Ketua Hisbulah Sunan bonang)
f. Anis priyo anshori, SH (TPM)
a.  Ustadz Tengku Azhar, Lc (Sekretaris DSKS-Ma'had Aly An Nuur Kec. Baki Kab. Sukoharjo)
2.Spanduk dan poster yang dibawa bertuliskan :
1) Spanduk :
a) Resik Khutane, sehat Wargane Yen leren Maksiate Yen di pecat kejarine .
b) Kajari mundur opo dipecat tanpo hormat.
c) Bambang Saputro tobatlah jangan permainkan hukum.
d) Pak Jokowi dari solo kajari  solo nakal hukum nggo dalanan solo okeh miras pornoaksi
2) Poster :
a) Kita butuh kejujuran bukam sebuah tupuan .
b) Sosial kitchen sarang maksiat kenapa Dilind ngi.
c) Kembalikan ayahku yang tak bersalah.
d) Tegakakan keadailan sebelum keadilan allah datang.
e) Jangan dholimi suamiku neraka jahanam menunggumu.
f) Kita butuh kejujuran bukan sebuah tipuan.
g) Rudi ojo melu melu aku tahu kartumu.
h) Kenapa kejari tidak ekaekusi tetapkan pn solo?
i) Lutfi pulisi ngapusi.
j) Bapak kajari kapan Abiku dibawa kesini.
k) Jangan bohongi kami laksankan penetapan.
l) Pemilik social kitcen cina kafir kapan diadili.
m) Soacil kitcen sarang miras &porno grafi
n) Rutan solo siap menerima taanan dari polda jateng.
o) Bambang jpu mencla mencle pecat wae.
3.Inti orasi yang disampaikan oleh :
1) Ahmad Sigit / sigit gulo (Jas) :
a) Slogan kota solo sehat wargane makan slogan Kota Surakarta dan Kejaksaan Negeri Kota Surakarta sebagai simbol berbadan hukum selesai ini merupakan hukum dan merupakan tertib hukum dan kita sudah menyaksikan mendengarkan informasi informasi dari media massa televisi dan radio yang semestinya tidak terjadi di Kejaksaan Negeri Surakarta .
B) Pelaksanaan penetapan Kejaksaan Negeri Surakarta biaya tur oleh faktor kesehatan sebagai lambang Saputra sebagai jaksa penuntut umum diabaikan Kejaksaan Negeri Surakarta Mari kita sebagai warga Kota Solo kita kembalikan hukum dengan hukum yang sebenarnya makanya hari ini kita membuat aksi super damai TV yang tidak ada kerusuhan tidak ada kegaduhan karena kita sebagai umat Islam taat kepada Ustadz nya
c) Kita akan tetap melawan kemaksiatan kemaksiatan yang ada di Surakarta kita umumkan kepada masyarakat Surakarta di Surakarta tentang Kejari di sini kajari sampai saat ini para pimpinan pimpinan Louis tidak ada payung hukum baik dari kepolisian Kejaksaan maupun kehakiman bahwa ada ya tanya apa perbuatan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum.
2) Ustad yudho ratmoko Suro wijoyo alias cak Rowi :
a) Kita terima kasih kepada bapak bapak yang telah membantu menjaga kasus sosial menjaga karena kita telah membela ketidakadilan akan kita tunjukan sesungguhnya. Harusnya bapak-bapak itu dapat menjadi contoh di pundak mereka dikeluarkan Keadilan keadilan di tangan mereka mereka hanya mengandalkan kekuasaannya Bapak Jaksa dan pegawai pegawai kejaksaan akan menangani Pak Edi Lukito Bapak Yusuf dan Bapak Hendro tidak dihukum tidak ditangkap dan tidak akan diadili karena mereka itu adalah sedang menegakkan kebenaran Allah sampeyan semua tahu sampeyan semua mengerti semua di situ ada rumah makan yang berkedok ternyata di situ rumah maksiat di situ ada pembusukan moral Bagaimana kalau putra-putranya dengan semua sosiologi dan bagaimana kalau suami suami yang dengan masuk kelas social kitchen mau jadi apa keluarga kita kita datang kesini menuntut keadilan.
b) Apa jenengan tahu semua orang Islam itu sopan santun kita datang ke sini untuk menunjukkan tentang kebijakan dar kajari , umat Islam datang ke sini menutup bapak merupakan memiliki permainan.
3) Ustadz Abu Hanifah (Ketua Majlis Ta'lim Al Ishlah ) :
a) Kita telah mendengar sendiri apa yang diminta dari putra-putra korban penistaan sosial hujan apa yang diminta selesaikan permasalahan akan tetapi kalau Oknum Kejari menolak akan tetapi mendalami kepada pihak dan kami datang kesini meminta kita tidak membuat kekacauan tapi kami datang kemari untuk menyampaikan SBC aspirasi agar suara kami didengar dan Batak ajari mendengar agar laknat Allah tidak menimpanya kami datang ke sini tidak membikin keributan tidak membikin kekacauan bahwa kami ke sini merupakan pejuang Islam untuk pejuang keadilan oleh sebab itu mari dengarkan lah papa bapak penegak hukum demi tegaknya NKRI.
b) Kita alumni 212 merupakan Mujahid yang tahu persatuan Mujahid yang tahu peraturan semoga apa yang kita sampaikan dapat didengar oleh Bapak aja hari sebagai alat penegak hukum untuk memutuskan keputusannya agar tetap dipindahkan ke Surakarta.
c) Biar masyarakat Surakarta tahu bahwa sosial fashion disitulah sarang miras dan di situ ada tempat-tempat khusus Ada meja-meja khusus yang diperuntukkan untuk tempat-tempat khusus slogan-slogan kota Surakarta Apakah itu hanya slogan semata yang sampai saat ini membiarkan moral anak bangsa dirusak oleh tempat-tempat tersebut dan hukum saat ini hanya memasukkan kelompok-kelompok tertentu.
d) Bagaimana kalau yang salah seperti masyarakat-masyarakat biasa Bagaimana kalau yang punya masalah seperti Jenderal seperti Ahok sampai saat ini tidak terselesaikan walaupun dasarnya sudah sangat jelas walaupun dasar pernah hanya 30 hari kedepan.
4) Ustadz Tengku Azhar, Lc (Sekretaris DSKS-Ma'had Aly An Nuur Kec. Baki Kab. Sukoharjo) :
a) Berkaitan dengan orang-orang munafik mereka orang-orang munafik sedang ingin menipu Allah dan mereka sedang ingin menipu orang orang muslim ketahuilah hari ini aparat penegak hukum sedang ingin menipu Allah mereka sedang ingin menipu orang muslimin padahal apa yang mereka lakukan itu menipu dirinya sendiri perbuatan mereka adalah jaminanya neraka jahanam.
b) Maka kami ingatkan kepada bapak-bapak Kejaksaan terutama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surakarta terutama Kejaksaan penuntut umum hari ini yang beredar di masyarakat pada benda Liman terhadap kaum muslimin itu tidak benar terkait kasus social kitchen di sini ada permainan hukum di kasus social kitchen.
c) Jika sampai akhir aksi ini Bapak Bambang tidak berani naik di Gundar ini berarti terus dia Kejaksaan ada permainan terhadap kasus social kitchen dan kita melaknat kepada Magnum oknum Kejaksaan yang melakukan pendalaman terhadap kaum kaum muslim dan kita akan saksikan di kemudian hari .
c) Orang yang hina dan yang paling hina dari Imam Malik menjawab bahwa kalau Kejaksaan Negeri Surakarta berani mempermainkan hukum para Cina Cina dan para pelaku kemaksiatan bahwa sesungguhnya kalian adalah manusia yang paling enak memang di sini kamu memiliki pangkat dan jabatan tapi di mata Allah Kamu manusia yang paling indah Kalau hari ini persekutuan Laras paragane ternyata itu hanyalah salah kan Kalau ternyata penegakan hukum tidak ada itu namanya tidak waras makanya daripada itu kita sebagai kaum muslimin kita tidak boleh berhenti untuk berjuang untuk terus memantau perkembangan hukum yang berkaitan dengan social kitchen dan sumbernya kotoran dan sumbernya oleh orang-orang yang tidak waras siapkah anda untuk melaksanakan aksi tentang sumber dari permasalahan ini adalah social kitchen maka Garuda itu kepala Negeri Kejaksaan Surakarta tidak menjalankan apa yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta Harusnya beliau beliau ditahan dan dipenjarakan di Surakarta.
4. Adapun Surat Terbuka yang ditujukan Kepada Yth. Presiden RI Joko Widodo Di Istana Negara yang dibacakan yang isinya :
Dengan hormat, Sehubungan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta, Tanggal 1 Maret 2017, Kami Persatuan Keluarga Tolak Social Kitchen (PEKAT SOKIT) menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1) Para Tersangka "kasus Social Kitchen" telah dituduh melakukan pengeroyokan, melakukan kekerasan, memasuki pekarangan orang lain, dll, terhadap para Tersangka telah dilakukan penahanan di Polda Jawa Tengah,
2) Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta secara jelas menyatakan : ”Mengabulkan permintaan Penuntut Umum untuk memperpanjang waktu penahanan para tersangka dalam Rumah Tahanan Negara Surakarta, selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 05 Maret 201 7 s/d 03 April 201 7.
3) Pada tanggal 02 Maret 2017 Para Tersangka telah menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta, dengan demikan secara hukum penahanan Para Tersangka harus ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Surakarta.
4) Akan tetapi dalam kenyataanya hingga surat ini dibuat, Penahanan Para Tersangka tidak dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surakarta.
5) Atas kejadian tersebut kami keberatan terhadap penahanan Para Tersangka di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, dan memohon untuk melakukan penahan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara Surakarta sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta.
6) Perbuatan Jaksa Penuntut umum telah memutarbalikkan fakta dan keterangan, sehingga menyerahkan "kasus Social Kitchen" ke Pengadilan Negeri Semarang.
5.Demikian, atas perhatiannya kami menyampaikan terima kasih.
Press Release :
a. Berkenaan dengan proses perkembangan “kasus sosial kitchen”, kasus yang berawal di wilayah Solo, yang di tangani oleh Polda jawa Tengah. Kemudian proses berlanjut dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Surakarta.
b. Dari berjalannya proses tersebut dan dengan adanya Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Surakarta, seharusnya para tersangka sudah dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Surakarta. Akan tetapi kenyataanya sampai saat ini para tersangka belum dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Surakarta.
c. Oleh karenanya kami menilai, proses kasus ini mengalami adanya pendholiman atau ketidakadilan hukum. ( Maka dengan ini kami keluarga menuntut) :
1) Kembalikan penegakan hukum sesuai jalurnya.
2) Segera pindahkan suami/keluarga kami ke Solo, sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta demi kepastian hukum.
3) Segera copot Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta demi tegaknya hukum
4) Tindak keras oknum-oknum penegak hukum yang mempermainkan hukum
5) Segera bertaubat bagi para penegak hukum yang melakukan korupsi.
Catatan.
1. Aksi yang dilaksanakan oleh Luis dan ormas Islam  yang menginginkan supaya para pimpinan Luis yang ditahan di polda Jateng di pindah ke Solo karena ini merupakan bentuk aksi solidaritas sesama umat muslim di Surakarta .
2. Permintaan dari pihak keluarga korban  Sokit yang melibatkan tokoh Luis yang ingin dipindahkan ke surakarta di mungkinkan kelompok Jas atau kelompok Islam sendiri akan lebih mudah dalam membantu penyelesaian kasus Sokit.
3. Perlunya penyelesaian penetapan kasus tersebut dengan Instansi terkait guna diteksi dini dan cegah dini agar tidak menimbulkan dampak permasalahan yang lebih meluas di kota Surakarta sehingga penetapan permasalahan terkait Sokit dapat terselesaikan, dikarenakan setelah penangkapan Para tokoh Luis kondisi kota Surakarta terkait pekat belum ada yang menggantikan (Labil) .
(Pns Agus Suyono)

No comments:

Post a Comment