teks jalan

Bersama Rakyat TNI Kuat....

Monday, December 12, 2016

Akreditasi Puskesmas oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia

Mungkin tidak asing lagi bagi kita semua tentang pelaksanaan Akreditasi Puskesmas, namun pada kali ini  Babinsa akan menambahkan sedikit informasi yang mungkin dibutuhkan sehingga kita semua bisa lebih tahu betapa pentingnya pelaksanaan Akreditasi Puskesmas tersebut. Yang akan  disajikan di sini hanya merupakan garis-garis besar dari pelaksanaan Akreditasi yang Babinsa ambil saat mengikuti akreditasi puskesmas kel. Kratonan kec. Serengan.

Namun sebelumnya di laporkan pada hari senin tanggal 11 Des 2016 pukul 07.30 Danramil 03 Serengan Kapten Inf Subardi dan Babinsa kel. Kratonan Serka Yudhi serta serda Ruben mengikuti pelaksanaan Akreditasi  oleh kementrian kesehatan terhadap puskesmas kel. Kratonan.  bertempat di Puskesmas Kratonan.

Dari penjelasan komisioner Kemenkes, Bahwa Akreditasi adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh lembaga eksternal terhadap hasil penilaian kesesuaian proses dengan standar yang berlaku (digunakan).
Akreditasi Puskesmas merupakan pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal, apakah sesuai dengan standar akreditasi yang ditetapkan.

STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS TERDIRI DARI 3 BAGIAN YAKNI:

1. Standar Administrasi dan Manajemen.
2. Standar Program Puskesmas.
3. Standar Pelayanan Puskesmas

SEDANG MANFAAT AKREDITASI PUSKESMAS  YAITU :.

1.  Memberikan keunggulan kompetitif .

2. Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap fasyankes.

3. Menjamin diselenggarakannya pelayanan kesehatan primer kepada pasien dan masyarakat.

4. Meningkatkan pendidikan pada staf Fasyankes primer untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat 

5. Meningkatkan pengelolaan resiko baik pada pelayanan pasien di Puskesmas maupun fasyankes primer lainnya, dan penyelenggaraan upaya Puskesmas kepada masyarakat.

6. Membangun dan meningkatkan kerja tim antar staf fasyankes primer.

7. Meningkatkan reliabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerja .

8.  Meningkatkan keamanan dalam bekerja.

AKREDITASI BISA DILAKSANAKAN BILA KE TIGA HAL INI DILAKUKAN :.

1. Akreditasi Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 

2. Akreditasi Klinik dilaksanakan sesuai dengan usulan Klinik yang bersangkutan 

3.  Pada tahun 2019 akreditasi akan menjadi persyaratan sebagai provider JKN ( jaminan kesehatan nasional).

TIM SURVEYOR KEMENKES TERDIRI DARI:

1. Dst. H. Izwar arfanni. M. Kes. M. H.
Ketua sekaligus penilai Admistrasi Manajemen
2. Dr. Joni iswanto. MKM. Anggota penilai UKM ( unit kesehatan masyarakat)
3. Dr. Cucuk heru kusumo.MKes. anggota penilai  UKP.(unit kesehatan puskesmas.)

TUJUAN SURVIYOR .

1. Melaksanakan tugas dari komisi Akreditasi fasilitas kesehatan  tingkat pertama
2. Melaksanakan survey Akreditasi di puskesmas Kratonan.

Renc pelaksanaan selama 3 hari TMT 12 s.d 14 Des 2016.
(Pns Agus Suyono).

No comments:

Post a Comment